Selasa, 10 Agustus 2010

Kisruh Pasar Sungai Bahar, Lagi-lagi Disegel

MUAROJAMBI — Tidak terima penyegelan kios yang dilakukan oleh Satpol PP Muarojambi, akhirnya terjadi bentrok antara puluhan pedagang di Pasar Sungai Bahar dan aparat Sat Pol PP, Rabu (4/8) lalu. Saat ini, sekitar 60 kios disegel paksa pemkab Muarojambi. Segel baru akan dilepas, setelah pedagang memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan terkait pembangunan dan penempatan kios.

Ketua Pedagang Pasar Unit Satu Sungai Bahar, Desnat ketika dihubungi Media Jambi mengatakan, Pemkab Muarojambi tidak memiliki dasar untuk menyegel pasar. Karena harus menunggu keputusan hakim pengadilan yang berhak melakukan penyegelan. Akibat penyegelan paksa, terjadilah baku hantam. “Korbanpun tidak terelakkan. Sekarang korban yang merasa dirugikan melapor ke Polda Jambi,” tukas Desnat, Jum’at (6/8)
Sekretaris Daerah Muarojambi Drs H Syapudin Anang kepada Media Jambi justru mengatakan, pedagang membalikkan fakta sebenarnya. Justru, dua anggota Satpol PP menjadi korban akibat baku hantam yang terjadi Rabu lalu. “Dua anggota Sat Pol PP itu malah menjadi korban sampai sepatunya hilang,” kata Sekda. Keputusan penyegelan karena sudah ada kesepakatan bahwa pedagang harus membayar setoran. “Sudah banyak toleransi. Namun sebagian pedagang tidak mengindahkan. Maka kita harus mengambil langkah yang tepat agar pedagang melaksanakan kewajibannya,” sambung Syaifuddin Anang.
Dipastikannya, bentrokan yang terjadi bukan antara Satpol PP dan pedagang yang benar-benar berdomisili di pasar ini. Melainkan masyarakat yang didatangkan dari desa lain. Untuk menyelesaikan, Pemkab berjanji segera membuka segel setelah pedagang memenuhi kewajibannya. Adanya upaya hukum mengadukan ke Polda Jambi, dipersilahkan Sekda. “Intinya pemkab sudah melaksanakan ketentuan yang benar untuk menyegel kios itu,” tugas Sekda. (boy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar