Minggu, 17 Oktober 2010

Berdalih Pengobatan, Oknum PNS Lakukan Pencabulan

MEDIAJAMBI—Nasib naas menimba RU (34). Gadis warga warga Rt 06 No 39 Kelurahan Kenali Kota Jambi mengalami perlakukan tidak senonoh dari oknum PNS di lingkungan Setda Provinsi Jambi berinisial ZA yang mengaku-aku seorang dukun. Hingga berita ini diturunkan, kasus pelecehan ini tengah ditangani intensif aparat Polda Jambi.

Kejadian bermula sekitar Febuari 2010 lalu. Saat itu, RU mengalami kesurupan hingga tidak sadarkan diri. Lalu, kedua orang tua RU memangil ZA yang kebetulan tinggal tidak jauh dari rumah korban. ZA, terhitung masih keluarga korban dan dikenal sudah pernah beberapa kali menyadarkan orang yang kesurupan. Setelah diobati, RU pun sembuh. Ketika ditemui Media Jambi di kediamannya, RU bercerita bahwa harus berobat ulang pada ZA.

“Tanpa curiga, sayapun mulai rutin datang berobat kerumahnya. Walaupun hati ini meronta, karena cara pengobatanya sangat tidak bermoral. Saya harus membuka semua pembalut tubuh dan dimandikan dengan air yang sudah disedianya dikamar mandi, perlakuan seperti ini berlangsung hingga 7 Maret 2010,” terang RU.

Diapun diminta mencari air yang belum pernah dijamah manusia. “Kemana harus dicari. Lalu ZA menawarkan diri harus mencari sama-sama,” tambahnya. Sekitar pukul 08.00 WIB ( 12/3), merekapun mengunakan Kijang LGX BH 1904 LH milik ZA. “Saya pergi mencari air itu di kebun sawit milik ZA di kilometer 75 Lintas Timur. Kemudian saya disuruh tidur dan membuka baju, hingga terjadilan pelecehan seksual itu,” ucap wanita ini.

Karena takut, dia tidak memberi orang tuanya.. Dia hanya bercerita pada ibu angkat yang kemudian meminta dilakukan visum. “Lalu saya beri tahu ZA. Dia marah mendatangi ibu angkat saya dengan memberikan uang Rp 1.5 juta. Atas dorongan ibu angkat, saya mengadukan perbuatan ZA ke Polda Jambi,” sambungnya.

Dia meminta, aparat kepolisian dapat menindak tegas pelecehan yang telah diterimanya. Informasi yang diterima Media Jambi dari aparat Polda Jambi, laporan diterima Polda jambi bukti laporan No Pol:TBL/B-101/VI/2010/Jambi /Dir Reskrim tertanggal 14 Juni 2010.

Penyidik Polda Jambi yang dihubungi Media Jambi, Sabtu (15/10) membenarkan adanya laporan itu. “Kasus ini sedang disidik. Perlu diketahui, kita telah memangil 10 saksi. Kita lihat saja perkembang hasil penyidikan,” ujarnya singkat.

Sementara ZA, ketika dihubung Media Jambi Minggu (17/10) melalui telpon genggamnya, namun diangkat seorang wanita yang enggan menyebutkan jati dirinya. Dikatakannya, kasus itu sudah lama terjadi. Sambil menerangkan bahwa ZA dimaksud salah alamat.(boy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar