Minggu, 17 Oktober 2010

Tambang Mineral Tak Sumbang PAD ?


MEDIAJAMBI--Tambang Mineral di Kabupaten Muarojambi disebut-sebut tidak memberi kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah. Pihak Pemkab, berencana menindak tegas dengan melakukan penertiban galian C dan Tambang Mineral di Kabupaten ini.
Ditemui Media Jambi usai Sidang Paripurna di DPRD Muarojambi, Jum’at (8/10) lalu, Bupati Burhanuddin Mahir mengatakan pencapaian PAD belum sesuai target yang diharapkan. Dicontohkan, target PAD tahun 2009 sebesar Rp 510,54 miliar, hanya terealisasi Rp 494,74 miliar. “Akan dioptimalkan pencapaiannya dengan menertibkan objek pajak, memberikan teguran dan sanksi bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Bupati.
Dihadapan anggota dewan lain, Bupati meminta Dispenda Muarojambi mengevaluasi seluruh Peraturan Daerah yang berkenaan dengan PAD. Terhadap Perda yang bersifat kaku dan mengikat, akan diterapkan Peraturan Bupati sehingga seluruh objek pajak terjaring untuk berkontribusi pada pembangunan kabupaten ini.
Bupati bahkan memberi penekanan maraknya tambang galian C dan pasir di sepanjang Sungai Batanghari. “Tertibkan objek pajak galian C yang hingga kini belum memberi kontribusi bagi PAD. Dinas ESDM, mana kepala dinasnya?, jangan hanya memberi izin saja,” tegasnya.
Pemkab Muarojambi dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri menertibkan perizinan yang ada. Tidak hanya galian C, stok pile batubara di Pelabuhan Talang Duku juga mendapat sorotan tajam. “Tumpukan batubara di Talang Duku tidak memberi kontribusi. Jika hanya izin stok pile tidak ada gunanya. Setiap tonase yang masuk kapal akan dikenakan retribusi untuk daerah,” tegas Bupati serius.
Bupati mengharapkan kerjasama dan koordinasi Komisi terkait di DPRD Muarojambi untuk menertibkan objek pajak yang ada. “Jika SKPD kurang nyalinya, anggota dewan dapat memberi stimulus bagi SKPD melakukan penertiban,” harap bupati.
Data yang diperoleh Media Jambi dari Dinas ESDM Provinsi Jambi menyebutkan, terdapat delapan KP Eksploitasi seluas 11.920 hektar dan 27 KP Eksplorasi seluas 66.500 hektar di Kabupaten Muarojambi. Sedangkan dalam situs resmi yang diluncurkan Kantor Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Muarojambi, tertera biaya pengurusan izin KP Eksplorasi sebesar Rp 500 ribu untuk dua tahun. Ditambah beberapa persyaratan administrasi lain. Tanpa menyebutkan besaran royalti dari tiap tambang galian C maupun batubara yang harus disetor pada Pemerintah Kabupaten.
Kabag Ekonomi Setda Muarojambi, Darmawi beberapa waktu lalu mengatakan, dari sembilan perusahaan yang bongkar muat di Talang Duku, hanya enam yang mengantongi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan izin gangguan (HO).

Royalti Pemerintah Pusat
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, Irmansah Rachman kepada Media Jambi mengatakan, kontribusi yang diberikan perusahaan pada daerah maupun negara disetorkan ke Pemerintah Pusat. Untuk kemudian dikembalikan ke daerah dalam bentuk Dana Perimbangan. Nilai yang diterima juga berbeda antara Pemerintah Provinsi, daerah penghasil dan kabupaten/kota lain.
Menurut Irmansyah, perusahaan wajib membayar royalti jika ruah batubara, baik hasil eksplorasi maupun eksploitasi telah dibeli konsumen. Selain itu, pada tahap eksplorasi, perusahaan wajib membayar sewa lahan (land rent) pada negara sebesar Rp 1.500 per hektar tahun pertama dan Rp 2.000 per hektar tahun kedua. “Sedangkan tahap eksploitasi, dana land rent yang dibayar sebesar Rp 20.000 per hektar per tahun,” ujar Irmansyah sembari menambahkan, dana Land rent tetap disetor ke Pemerintah Pusat yang akan nantinya akan dikembalikan pada masing-masing daerah.

Bantuan ke desa
Kepala Desa Kebon IX, Rejo kepada Media Jambi mengatakan, sudah ada aturan desa yang menetapkan kontribusi perusahaan batubara ikut membangun desa. Dalam Perdes nomor 20 tanggal 29 September 2009 ditetapkan kontribusi sebesar Rp 500 per ton batubara untuk kas desa.
“Uang itu untuk kas desa, agar punya dana tambahan membangun desa,” ujar Rejo. Diluar Perdes, diakuinya perusahaan selalu membantu kegiatan warga secara sporadis. Seperti kegiatan karang taruna, perbaikan mushola, kegiatan desa hingga MTQ.(jun/boy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar