Senin, 28 Juni 2010

Kasus Bansos Kerinci 2008


Kejari Jerat Pejabat Daerah

KERINCI—Syukur Kela Barajo (SKB) tersangka kasus Bansos Kerinci 2008 divonis 1, 6 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (24/6). Namun, mantan Asisten I Setda Kerinci ini dan Kejari setempat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Jaksa Penuntut Umum, Jimmi SH mengatakan, putusan ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan. “Karena itu kita banding. Saat ini kami sedang menyiapkan memory banding. Pengajuan banding sudah memasukkan surat ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Jika Kejari banding karena tidak puas atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan, penasehat hukum terdakwa, Idris Yasin juga mengajukan banding. Saat ini, pihak pengacara sudah memasukkan surat ke Pengadilan Negeri Sungaipenuh sebagai bagian dari upaya Banding.

Pihaknya memandang, kasus yang menjerat kliennya bukan pidana. Karena yang dilakukan SKB sudah sesuai undang-undang yang berlaku. Menurut Idris, pihak yang harus bertanggungjawab adalah bendahara yang mengeluarkan uang. “Harusnya bukan SKB, tapi bendahara pengeluaran (Zulfikar—red),” ujar Idris Yasin.

Humas Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Anton, saat ditemui wartawan membenarkan adanya upaya banding dari Kejari Sungaipenuh dan SKB tersebut. “Benar, surat upaya banding dari keduanya sudah kami terima,” ujar Anton.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 2 miliar yang dianggarkan untuk pembangunan 166 Masjid di Kerinci. Hanya saja, uang itu tidak pernah diterima para pengurus masjid.

Beberapa waktu lalu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Insyayadi SH mengatakan, ketika diminta keterangan, tidak satupun pengurus masjid mengaku pernah menerima bantuan pembangunan masjid.

Dana ini disalurkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 451.14/kep 526/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Pengurus Jamaah Masjid dalam Kabupaten Kerinci. Dana itu rencananya digunakan untuk pembangunan tempat ibadah tahun 2008.

Dalam surat itu disebutkan, masing-masing masjid mendapat bantuan bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 17 juta.

Buru Tersangka Baru

Upaya Kejari mengungkap kasus Bansos 2008 ternyata tidak berhenti setelah jatuhnya vonis 1,6 tahun penjara buat SKB. Dan penetapan status tersangka bagi anggota DPRD, Adi Mukhlis dan Munir. Kejari juga terus memburu 12 anggota DPRD Kerinci lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

Dihari yang sama, SKB diperiksa sebagai saksi atas kasus Bansos Kerinci. SKB diperiksa di ruang Aspidsus Kejari Sungaipenuh oleh tim penyidik. SKB datang ke Kejari menggunakan mobil Kejaksaan Negeri dari Rutan tempatnya mendekam menjalani vonis bersalah dari putusan pengadilan atas kasus Bansos sekitar pukul 10 WIB.

Kejari Sungaipenuh, Daru TS, mengakui bahwa pemeriksaan tersebut terkait kasus Bansos 2008 yang sekarang sudah ditetapkan dua tersangka yaitu Munir dan Adi Mukhlis. SKB dimintai keterangannya seputar pencairan uang Bansos tersebut. “Saat itu dirinya menjadi TAPD sebagai pengguna anggaran” ujarnya.

Sebelumnya, pemerikasan SKB, ada dua pejabat kerinci yang di periksa yakbi Syamsurizal Mantan Kabag keuangan Pemda Kerinci dan Maruf Kari mantan sekda keirnci. Dan ini merupakan pengembangan kasus yang sudah menjerat Munir dan Adi Mukhlis. “Kita akan melakukan pengembangan kasus ini, juga terkait aliran dana tersebut menuju 12 anggota DPRD Kerinci saat itu” tegasnya.

Untuk aliran dana bansos 2008 dengan tersangka yang sudah ditahan adalah SKB mantan Asisten 1 Setada Kerinci, dan dua dari Anggota DPRD Kerinci yakni Adi Mukhlis dan Munir. Seperti yang pernah di ungkapkan oleh Kajari keirnci bahwa aliran dana tersebut mengali ke seluruh anggota DPRD Kerinci kecuali Anggota DPRD dari partai PKS dan PPP. Jadi ada bisa saja salah satu diantaranya adalah Bupati Kerinci Murasman yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kerinci dari Partai Golkar. (cr-ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar