Senin, 21 Juni 2010

Marak, Pelanggaran Pemilu di Muarojambi


MUAROJAMBI — Berbagai pelanggaran oleh calon gubernur Jambi, ditemukan Panitia Pengawas Pemilu Kada Kabupaten Muarojambi Mulai bagi-bagi beras hingga uang di beberapa desa. Panwas berencana menaikkan tujuh kasus ke Gapkumdu Polres Muarojambi, hari ini Senin (21/6).

Staf Pengawasan Panwaslu Muarojambi, Nurdianto mengatakan, pelanggaran bagi-bagi beras terjadi di RT 09 Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupate Muarojambi. Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 21.00 Wib, Selasa (15/6), Panwas Kabupaten dan Kecamatan tengah melakukan pengawasan. Ditengah perjalanan, tim melihat dua pengendara motor membawa beras. Satu motor membawa satu karung, dan motor lainnya membawa empat karung sekaligus. Merasa curiga, Panwas menemui dua pengendara dimaksud.

Dua pengendara ini mengaku memperoleh beras dari warga yang bernama Madi, warga lain di desa yang sama. “Mereka mengakui, menerima beras dengan komitmen mencoblos pasangan cagub nomor urut 4 pada hari H nanti,” kata Nurdianto. Tim lantas bergerak menuju kediaman Madi. Menurut pengakuan Madi, saat ini tersedia 200 karung beras. 80 karung sudah disalurkan pada beberapa warga.

Ketika didesak, Madi tidak mengaku jika pemberian beras disertai komitmen mencoblos salah satu pasangan. Dia hanya mengatakan, bahwa beras itu milih seorang pengusaha berinisial MA yang beralamat di depan rumah sakit Budigraha Kota Jambi. Untuk kemudian dibagi-bagikan pada warga lain.

Merasa tidak puas, tim langsung menghubungi pengusaha MA. Namun lagi-lagi, pengusaha ini enggan menyebutkan alamat rumah dan langsung mematikan ponselnya. Hasil pemilu kada di salah satu TPS di Desa Pudak, lanjut Nurdianto, pasangan nomor urut 4 lebih unggul dibanding pasangan lain.

Malam sebelumnya, Panwas Muarojambi juga menemukan bagi-bagi beras di Talang Duku dan menyita barang bukti berupa dua karung beras dari penerima bantuan. Sedangkan di Desa Puding dan Desa Rukam Kecamatan Kumpeh Ilir, Panwas menerima laporan adanya bagi-bagi beras pada hari terakhir kampanye. “Laporan ini akan ditindaklanjuti untuk mengumpulkan informasi lebih lengkap,” sambung Nurdianto.

Uang Rp 20 ribu
Temuan pelanggaran lain berupa bagi-bagi uang terjadi di Desa Keranggan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi. Setelah menerima pengaduan, Panwas ditemani Intel Polres Muarojambi langsung bergerak ke desa yang berada di seberang sungai Batanghari sekitar pukul 1.00 Wib, Sabtu (19/6).

Bersama Petugas Pengawas Lapangan (PPL), tim langsung ke rumah saksi, Bakar (70) yang menerima uang dari tim sukses pasangan nomor urut 3. Hasil penyelidikan Panwas, Bakar mengaku menerima uang dari tim sukses untuk uang mandat saksi TPS. Hanya saja, Panwas tidak mencatat bahwa Bakar masuk dalam catatan saksi yang bertugas di TPS nantinya.

Warga lain yang juga menerima uang, Rusli mengatakan, menerima Rp 20 ribu dari tim kampanye nomor urut 3 untuk menjadi saksi TPS. Karena tidak sanggup, uang itu dikembalikan ke tim sukses bersama empat warga lain. Dari enam warga yang berhasil ditemui telah menerima uang, lima warga mengembalikan. Hanya Bakar yang tetap menerima. “Panwas juga telah menyita barang bukti uang Rp 20 ribu dari bakar ini,” jelas Nurdianto.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2, yaitu memasang atribut kampanye diluar jadwal kampanye di Kecamatan Kumpeh Ulu. Saat memasang baliho HBA-Fachrori, lantas tertangkap tangan Panwascam Kumpeh Ulu. Sedangkan pasangan nomor urut I melakukan sosialisasi di Masjid di daerah Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu. “Dua pelanggaran ini terindikasi pidana pemilu,” tegas Nurdianto.

Hari ini, Senin (21/6), Panwas berencana menaikkan tujuh pelanggaran pemilu yang melibatkan hampir semua pasangan calon ke Bagian Gapkumdu Polres Muarojambi. Untuk segera dilakukan gelar perkara. (jun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar