Senin, 28 Juni 2010

Petani Muarojambi


Tergantung Bibit Padi Lampung

MUAROJAMBI — Petani padi sawah dan padi ladang di Kabupaten Muarojambi terpaksa harus menggunakan benih padi yang didatangkan dari Lampung. Menyusul ketiadaan pusat pengembangan benih padi (PPBP) di Kabupaten ini. Padahal, jika ada PPBP, ketergantungan pada daerah lain dapat dikurangi bahkan menciptakan lapangan kerja baru bagi petani lain di Provinsi Jambi.

Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Desa Pematang Pulai dan Desa Berembang, Fauzi mengatakan, kebutuhan benih padi setiap tahun di Kecamatan Sekernan mencapai 17 ribu ton. “Kesemuanya didatangkan dari Lampung. Tahun ini datang sedikit karena terjadi perubahan pola tanam,” ujarnya menjawab Media Jambi, Selasa (22/6) lalu. Sebagian besar petani di daerah ini menggunakan benih padi jenis Ciherang. Selain cocok dengan kultur tanah, beras jenis ini lebih disukai petani karena harga dan kualitasnya cukup baik.

Saat ini, PPL tengah mengembangkan padi jenis lain. Diantaranya Impari I, Impari III, Impari VIII dan jenis Air Temulang. Adaptasi benih dilakukan diatas lahan Laboratorium Lapangan dan Demplot yang disediakan Pemerintah Kabupaten Muarojambi di Desa Pematang Pulai.

Lisnawati (34), petani Desa Pematang Pulai kepada Media Jambi mengatakan, sawah seluas 20 tumbuk miliknya merupakan tempat bergantung keluarganya. Karena dari sana, dia dapat memenuhi kebutuhan beras selama satu tahun. Untuk keperluan lain, terkadang beras dijual ke toko atau penampung seharga Rp 6 ribu per kilogram.

“Kalau kita tekun dan rajin, sawah yang sedikit sudah mencukupi kebutuhan sehari-hari. Namun sayang, padi hanya dapat diolah setahun sekali,” ujar Lisnawati sambil menanam benih ke areal sawah miliknya.(boy)

Batas TNKS dan Kota Sungai Penuh Belum Jelas

SUNGAI PENUH – Batas wilayah administrasi Kota Sungai Penuh dengan wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) kini belum jelas. Akibatnya, warga yang bermukim dipinggiran TNKS resah karena takut dianggap menyerobot lahan.

“Kami bingung dimana batas wilayah Kota Sungai Penuh dengan TNKS. Kalau menggarap lahan pertanian nanti ditangkap karena dianggap merambah hutan, apalagi patok batas wilayah tidak ada lagi,” ujar Amri, warga Renah Kayu Embun Kota Sungai Penuh kepada Media Jambi.

Sekda Kota Sungai Penuh Arfensa mengakui tidak jelasnya batas wilayah Kota Sungai Penuh dengan wilayah TNKS itu. Dia meminta adanya pengukuran ulang. “Terkadang warga membuka ladang malah dikatakan merambah hutan,” kata Arfensa.

Menurutnya, beberapa tahun lalu ada beberapa wilayah yang dinyatakan bebas dari kawasan TNKS karena sudah menjadi desa. Diantaranya Desa Renah Kayu Embun dan Desa Renah Pemetik. “Patok saat ini menggunakan patok lama sebelum desa terbentuk” ungkap Sekda.

Sekda juga menyesalkan tidak adanya kontribusi TNKS bagi masyarakat sekitar kawasan. “Pihak TNKS tidak menilai keberhasilan masyarakat. Malahan jika ada warga dianggap menyerobot lahan langsung ditangkap,” sesalnya.

Kelola bersama

Kepala Tata Usaha Balai Besar TNKS, Sunandar ketika diminta keterangannya menjelaskan, peta wilayah administrasi merupakan wewenang pemerintah kabupaten atau kota. Dalam hal ini peta dikeluarkan Bappeda Kerinci. Namun hingga kini, belum diketahui Kota Sungai Penuh menggunakan peta yang mana untuk menetapkan tapal batas. Walaupun diakui, pihak balai juga memiliki peta sendiri.

“Patok yang dipasang TNKS sah secara hukum. Proses penetapan tata batas diketuai Pemkab sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Sebelum batas tetap, enam bulan pertama ditetapkan batas sementara. Sambil menunggu protes warga. Setelah itu baru ditetapkan,” kata Sunandar menerangkan tahap penetapan batas.

Sementara kawasan pemukiman warga seperti Desa Renah Kayu Embun, kawasan Renah pemetik, memang berada diluar kawasan. Sejak ditetapkan sebagai hutan lindung, tidak pernah ada lahan yang dibebaskan.

“Kalau pemukiman penduduk memang berada diluar kawasan. Namun saat ini warga sudah menyerobot lahan TNKS menjadi areal perladangan. Seperti terjadi di Renah Kayu Embun. Hal tersebut tentunya harus ditindak tegas” tambahnya.

Sunandar menambahkan, tidak ada larangan memanfaatkan lahan TNKS. Baik untuk pembangunan jalan ataupun yang lainnya. “Izin menggunakan lahan TNKS harus dikeluarkan langsung oleh Mentri Kehutanan,” tegasnya.

Soal kompensasi TNKS kepada masyarakat Kerinci bukan dalam bentuk dana. Namun pengaturan air untuk areal pertanian dan kebutuhan air bersih. “TNKS mengairi 10 juta hektar lahan pertanian yang tersebar di empat provinsi,” terangnya. (cr-ton)

Tiga Bulan Warga Mingkung Tak Terima Raskin

MUAROJAMBI—Sejak tiga bulan terakhir, warga miskin di Desa Mingkung Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi tidak menerima raskin. Padahal, beras sangat dibutuhkan terutama oleh transmigrasi yang tidak memiliki lahan garapan.

Warga Desa Mingkung Jaya, Sukadi mengatakan, hampir lupa kapan terakhir menerima raskin. “Karena terlalu lama tidak terima raskin. Yang jelas sejak tiga bulan lalu tidak dapat jatah lagi,” katanya.
Meskipun terlambat, Sukadi mengaku tidak pernah menerima raskin dalam jumlah berlipat. Dia tetap menerima raskin 15 kilogram. “Seharusnya kalau tiga bulan sekali, yang diterima menjadi 45 kilogram,” sambungnya.

Sistem pembayaran didesa ini ditanggulangi pengurus Raskin desa. Setelah raskin tiba, baru disalurkan ke warga. Saat itulah, penerima raskin membayar pada pihak kelurahan. Hanya disayangkan, jatah ini tidak lagi diterima sejak tiga bulan terakhir.

Seorang staf Perum Bulog Divre I Jambi mengatakan, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu persoalan ini ke tim raskin kecamatan. “Biasanya kalau sudah dibayar, Bulog langsung membuat DO. Kemudian raskin diambil dan disalurkan ke penerima manfaat,” katanya. (jun)

DPT Muarojambi Diragukan

MUAROJAMBI—Validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Muarojambi diragukan. Tiga kali pemilu terakhir, terjadi perubahan jumlah DPT yang cukup signifikan di kabupaten ini. Panwas Muarojambi mendesak KPU membuktikan DPT yang telah diplenokan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Staf bagian Pengawasan Panwas Muarojambi, Drs Nurdianto mengatakan, banyaknya DPT bermasalah menggambarkan data KPU tidak dapat diyakini kebenarannya. Ditambah perubahan jumlah pemilih pada tiga pemilu terakhir. Pada Pemilu Legislatif, jumlah pemilih di Muarojambi sekitar 220 ribu pemilih. Pada pilpres, bertambah 20 ribu pemilih menjadi 240.053. dan pada Pemilihan Gubernur justru kurang menjadi 238.268 pemilih.

“Apakah terjadi tsunami di Muarojambi sehingga berkurang 2.000 pemilih pada Pilgub. Juga apakah mungkin, ada penambahan 20 ribu pemilih dari Pileg ke Pilpres,” tanya Nurdianto, Kamis (24/6).

Padahal, pihaknya menghadapi hajatan besar Pemilihan Bupati Muarojambi yang tahapannya dimulai Oktober 2010 mendatang. Kesemrawutan jumlah pemilih akan menimbulkan persoalan laten pada Pilbup April 2011 nanti. Panwas Muarojambi, lanjut Nurdianto—memiliki banyak bukti yang menggambarkan ketidakakuratan DPT yang dikeluarkan KPU.

Apalagi jika menyangkut identitas pemilih. Seperti nama, tempat tanggal lahir dan alamat pemilih. Ketiga hal ini, paling banyak mengalami kesalahan di kartu pemilih.

Untuk meminimalisir kesalahan jumlah dan akurasi pemilih, Panwas akan ikut melakukan verifikasi pemilih pada Pilbup mendatang. “Kami minta Pemerintah Kabupaten mengganggarkan dana untuk keikutsertaan Panwas memverifikasi data pemilih. Agar kesalahan DPT dapat diperkecil untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dan bertanggungjawab,” kata Nurdianto.(jun)

Penetapan Ibukota Kerinci

Ditengarai Berbau Uang

KERINCI—Usulan ditetapkannya Bukit Tengah menjadi Ibukota Kabupaten Kerinci ditenggarai berbau uang. Anggota DPRD Kerinci menilai, proses penetapan lokasi tunggal ini tidak didapat dengan cuma-cuma atau gratis.

Anggota DPRD Kerinci, H Said usai paripurna mengatakan, kuat dugaan lahan yang menjadi aset Kerinci ini tidak diperoleh gratis. Apalagi, Bupati Kerinci H Murasman memiliki hubungan historis dengan lahan ini. “Kemungkinan tidak gratis bisa saja terjadi,” ujar politisi PKPB ini.

Kemudian, surat yang sudah dimasukkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kerinci dari Kecamatan Sitinjaulaut untuk lokasi Penawar seluas 350 hektar juga diendapkan oknum tidak bertanggung jawab. “Ini persoalan serius. Jelas ada upaya sengaja untuk menggagalkan lokasi lain selain Siulak,” ungkapnya.

Bahkan pihaknya akan mengecek langsung keberadaan surat tersebut ke DPPKA Kerinci. “Akan dicek surat tersebut ke DPPKA, saya tidak mau masyarakat disebut-sebut menjadi penyebab polemik ini,” ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Said—jika surat itu ada di DPPKA tetapi tidak dimasukkan dalam agenda paripurna, maka tidak tertutup kemungkinan anggota DPRD Kerinci akan mengalihkan dukungan untuk menolak Bukit Tengah Siulak menjadi ibukota Kerinci.

“Saat ini sudah 13 anggota DPRD Kerinci menolak hasil paripurna penetapan calon ibukota tunggal tersebut. Saya yakin bila dugaan kita benar, secara moral seluruh anggota DPRD kerinci akan mendukung penolakan penetapan letak ibu kota kabupaten ini,” kata H Said.(cr-ton)

Kasus Bansos Kerinci 2008


Kejari Jerat Pejabat Daerah

KERINCI—Syukur Kela Barajo (SKB) tersangka kasus Bansos Kerinci 2008 divonis 1, 6 tahun penjara ditambah denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (24/6). Namun, mantan Asisten I Setda Kerinci ini dan Kejari setempat menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi.

Jaksa Penuntut Umum, Jimmi SH mengatakan, putusan ini sangat jauh dari tuntutan Jaksa lima tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan. “Karena itu kita banding. Saat ini kami sedang menyiapkan memory banding. Pengajuan banding sudah memasukkan surat ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Jika Kejari banding karena tidak puas atas putusan yang lebih rendah dari tuntutan, penasehat hukum terdakwa, Idris Yasin juga mengajukan banding. Saat ini, pihak pengacara sudah memasukkan surat ke Pengadilan Negeri Sungaipenuh sebagai bagian dari upaya Banding.

Pihaknya memandang, kasus yang menjerat kliennya bukan pidana. Karena yang dilakukan SKB sudah sesuai undang-undang yang berlaku. Menurut Idris, pihak yang harus bertanggungjawab adalah bendahara yang mengeluarkan uang. “Harusnya bukan SKB, tapi bendahara pengeluaran (Zulfikar—red),” ujar Idris Yasin.

Humas Pengadilan Negeri Sungaipenuh, Anton, saat ditemui wartawan membenarkan adanya upaya banding dari Kejari Sungaipenuh dan SKB tersebut. “Benar, surat upaya banding dari keduanya sudah kami terima,” ujar Anton.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 2 miliar yang dianggarkan untuk pembangunan 166 Masjid di Kerinci. Hanya saja, uang itu tidak pernah diterima para pengurus masjid.

Beberapa waktu lalu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Insyayadi SH mengatakan, ketika diminta keterangan, tidak satupun pengurus masjid mengaku pernah menerima bantuan pembangunan masjid.

Dana ini disalurkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 451.14/kep 526/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Pemberian Bantuan Sosial kepada Pengurus Jamaah Masjid dalam Kabupaten Kerinci. Dana itu rencananya digunakan untuk pembangunan tempat ibadah tahun 2008.

Dalam surat itu disebutkan, masing-masing masjid mendapat bantuan bervariasi antara Rp 5 juta hingga Rp 17 juta.

Buru Tersangka Baru

Upaya Kejari mengungkap kasus Bansos 2008 ternyata tidak berhenti setelah jatuhnya vonis 1,6 tahun penjara buat SKB. Dan penetapan status tersangka bagi anggota DPRD, Adi Mukhlis dan Munir. Kejari juga terus memburu 12 anggota DPRD Kerinci lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

Dihari yang sama, SKB diperiksa sebagai saksi atas kasus Bansos Kerinci. SKB diperiksa di ruang Aspidsus Kejari Sungaipenuh oleh tim penyidik. SKB datang ke Kejari menggunakan mobil Kejaksaan Negeri dari Rutan tempatnya mendekam menjalani vonis bersalah dari putusan pengadilan atas kasus Bansos sekitar pukul 10 WIB.

Kejari Sungaipenuh, Daru TS, mengakui bahwa pemeriksaan tersebut terkait kasus Bansos 2008 yang sekarang sudah ditetapkan dua tersangka yaitu Munir dan Adi Mukhlis. SKB dimintai keterangannya seputar pencairan uang Bansos tersebut. “Saat itu dirinya menjadi TAPD sebagai pengguna anggaran” ujarnya.

Sebelumnya, pemerikasan SKB, ada dua pejabat kerinci yang di periksa yakbi Syamsurizal Mantan Kabag keuangan Pemda Kerinci dan Maruf Kari mantan sekda keirnci. Dan ini merupakan pengembangan kasus yang sudah menjerat Munir dan Adi Mukhlis. “Kita akan melakukan pengembangan kasus ini, juga terkait aliran dana tersebut menuju 12 anggota DPRD Kerinci saat itu” tegasnya.

Untuk aliran dana bansos 2008 dengan tersangka yang sudah ditahan adalah SKB mantan Asisten 1 Setada Kerinci, dan dua dari Anggota DPRD Kerinci yakni Adi Mukhlis dan Munir. Seperti yang pernah di ungkapkan oleh Kajari keirnci bahwa aliran dana tersebut mengali ke seluruh anggota DPRD Kerinci kecuali Anggota DPRD dari partai PKS dan PPP. Jadi ada bisa saja salah satu diantaranya adalah Bupati Kerinci Murasman yang pada waktu itu masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kerinci dari Partai Golkar. (cr-ton)

Mantan Walikota Maju Pilbub Sarolangun

MEDIA JAMBI - Mantan Walikota Jambi, Arifien Manap berniat maju sebagai calon Bupati Sarolangun periode 2011 - 2016 mendatang. Hal ini disampaikannya terkait adanya permintaan dan sejumlah tokoh masyarakat yang menginginkan dirinya menggantikan posisi Hasan Basri Agus (HBA) disana.  

"Saya berniat maju calon Bupati Sarolangun. Ini serius," kata Arifien Manap kepada Media Jambi di sekretariat Partai Golkar Kota Jambi, Rabu(23/6) sore.

Alasannya ingin maju, lantaran desakan sejumlah tokoh masyarakat disana yang menginginkan dirinya membangun dan memajukan kampung halamannya. Apalagi, ia pernah menjabat sebagai Walikota Jambi selama dua periode. Diyakini masyarakat setempat, Ketua Partai Golkar Kota Jambi itu memiliki kemampuan dan pengalaman memimpin pemerintahan. "Itu alasan mereka mendesak saya untuk maju," ungkap Arifien lagi. (gtt)

Bunuh Diri Gara-gara Dijerat Hutang

MUAROJAMBI—Gara-gara dililit hutang, Kholizah binti H Saibi (35), warga RT 17 Desa Pulau Kayuaro Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi rela menghabiskan sisa hidupnya dengan cara gantung diri. Sebelum melakukan aksi nekatnya, wanita yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kredit ini mengaku dijerat hutang jutaan rupiah.

Eni (25), keluarga korban saat ditemui Media Jambi Jumat (23/6) mengatakan, almarhumah sering terlihat duduk termenung dan berdiam diri. Khozah juga pernah bercerita tentang persoalan yang dihadapinya. Seperti jatuh pembayaran kredit dua unit motor. Ditambah hutang emas pada salah satu toko emas.

Eni menyebutkan, dikarenakan kredit macet membuat Kholizah berfikiran nekat untuk bunuh diri. “Diapun sempat bercerita kalau ingin bunuh diri dengan tetangga yang lain,” ungkap Eni.

Hanya saja, kematian korban menimbulkan tanda tanya. Menurut Eni, terlihat bekas memar ditubuh korban. Selain itu, dua buah cicin emas yang melekat dijari almarhumah hilang.

Kapolsek Sekernan, AKP Sriyati saat dihubungi Media Jambi membenarkan peristiwa bunuh diri di Desa Pulau Kayu Aro Kecamatan Sekernan ini. Diceritakan, korban ditemukan sekitar 12.30 Wib oleh anak pertama korban, Riski (10). Kemudian Riski memanggil Yeni (16) untuk memotong tali gantungan yang tersangkut dileher korban.

“Hasil identifikasi sementara, dari dubur korban keluar kotoran dengan lidah tergigit. Korban langsung dibawa kerumah sakit umum daerah Muarojambi untuk di visum,”ujar kapolsek. Almarhum dikuburkan di Desa Teluk Kabupaten Batanghari, Jumat (23/6) lalu. (boy)

Senin, 21 Juni 2010

Marak, Pelanggaran Pemilu di Muarojambi


MUAROJAMBI — Berbagai pelanggaran oleh calon gubernur Jambi, ditemukan Panitia Pengawas Pemilu Kada Kabupaten Muarojambi Mulai bagi-bagi beras hingga uang di beberapa desa. Panwas berencana menaikkan tujuh kasus ke Gapkumdu Polres Muarojambi, hari ini Senin (21/6).

Staf Pengawasan Panwaslu Muarojambi, Nurdianto mengatakan, pelanggaran bagi-bagi beras terjadi di RT 09 Desa Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupate Muarojambi. Kronologis kejadian bermula sekitar pukul 21.00 Wib, Selasa (15/6), Panwas Kabupaten dan Kecamatan tengah melakukan pengawasan. Ditengah perjalanan, tim melihat dua pengendara motor membawa beras. Satu motor membawa satu karung, dan motor lainnya membawa empat karung sekaligus. Merasa curiga, Panwas menemui dua pengendara dimaksud.

Dua pengendara ini mengaku memperoleh beras dari warga yang bernama Madi, warga lain di desa yang sama. “Mereka mengakui, menerima beras dengan komitmen mencoblos pasangan cagub nomor urut 4 pada hari H nanti,” kata Nurdianto. Tim lantas bergerak menuju kediaman Madi. Menurut pengakuan Madi, saat ini tersedia 200 karung beras. 80 karung sudah disalurkan pada beberapa warga.

Ketika didesak, Madi tidak mengaku jika pemberian beras disertai komitmen mencoblos salah satu pasangan. Dia hanya mengatakan, bahwa beras itu milih seorang pengusaha berinisial MA yang beralamat di depan rumah sakit Budigraha Kota Jambi. Untuk kemudian dibagi-bagikan pada warga lain.

Merasa tidak puas, tim langsung menghubungi pengusaha MA. Namun lagi-lagi, pengusaha ini enggan menyebutkan alamat rumah dan langsung mematikan ponselnya. Hasil pemilu kada di salah satu TPS di Desa Pudak, lanjut Nurdianto, pasangan nomor urut 4 lebih unggul dibanding pasangan lain.

Malam sebelumnya, Panwas Muarojambi juga menemukan bagi-bagi beras di Talang Duku dan menyita barang bukti berupa dua karung beras dari penerima bantuan. Sedangkan di Desa Puding dan Desa Rukam Kecamatan Kumpeh Ilir, Panwas menerima laporan adanya bagi-bagi beras pada hari terakhir kampanye. “Laporan ini akan ditindaklanjuti untuk mengumpulkan informasi lebih lengkap,” sambung Nurdianto.

Uang Rp 20 ribu
Temuan pelanggaran lain berupa bagi-bagi uang terjadi di Desa Keranggan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi. Setelah menerima pengaduan, Panwas ditemani Intel Polres Muarojambi langsung bergerak ke desa yang berada di seberang sungai Batanghari sekitar pukul 1.00 Wib, Sabtu (19/6).

Bersama Petugas Pengawas Lapangan (PPL), tim langsung ke rumah saksi, Bakar (70) yang menerima uang dari tim sukses pasangan nomor urut 3. Hasil penyelidikan Panwas, Bakar mengaku menerima uang dari tim sukses untuk uang mandat saksi TPS. Hanya saja, Panwas tidak mencatat bahwa Bakar masuk dalam catatan saksi yang bertugas di TPS nantinya.

Warga lain yang juga menerima uang, Rusli mengatakan, menerima Rp 20 ribu dari tim kampanye nomor urut 3 untuk menjadi saksi TPS. Karena tidak sanggup, uang itu dikembalikan ke tim sukses bersama empat warga lain. Dari enam warga yang berhasil ditemui telah menerima uang, lima warga mengembalikan. Hanya Bakar yang tetap menerima. “Panwas juga telah menyita barang bukti uang Rp 20 ribu dari bakar ini,” jelas Nurdianto.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 2, yaitu memasang atribut kampanye diluar jadwal kampanye di Kecamatan Kumpeh Ulu. Saat memasang baliho HBA-Fachrori, lantas tertangkap tangan Panwascam Kumpeh Ulu. Sedangkan pasangan nomor urut I melakukan sosialisasi di Masjid di daerah Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu. “Dua pelanggaran ini terindikasi pidana pemilu,” tegas Nurdianto.

Hari ini, Senin (21/6), Panwas berencana menaikkan tujuh pelanggaran pemilu yang melibatkan hampir semua pasangan calon ke Bagian Gapkumdu Polres Muarojambi. Untuk segera dilakukan gelar perkara. (jun)

Petani Tuntut Lahan Garapan


MEDIAJAMBI—Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia Provinsi Jambi, menuntut lahan garapan di empat kabupaten. Masing-masing kabupaten Muarojambi, Batanghari, Tanjab Timur dan Merangin. SPI juga menolak skema perdagangan karbon yang diyakini akan menyingkirkan petani dari areal garapan mereka selama ini.

Ketua DPW SPI Jambi, Sawadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan sejumlah diskusi untuk menolak rencana perdagangan karbon. Bentuk nyata penolakan dilakukan berupa aksi perebutan lahan di lapangan. “Karena areal menjadi pilot project REDD sebagian besar sudah dikuasai, dikelola dan dijadikan areal pertanian oleh masyarakat,” kata Sawadi Kamis (17/6) lalu.

Skema REDD, menurutnya hanya ketidakadilan sistem perdagangan yang lebih mengakomodir sistem perekonomian kapitalis. Sejauh ini, sekitar 15 ribu hektar lahan di eks HPH Asialog sudah berhasil direbut petani. Termasuk 7.200 hektar lain di Mandiangin.

Selanjutnya, lahan diberikan pada petani seluas dua hektar per kepala keluarga. Hanya saja, Sawadi belum memiliki data base jumlah dan sebaran petani yang memperoleh lahan. Pola pembagian lahan dilaksanakan perwakilan serikat petani di tiap-tiap kabupaten.

Menurut Sawadi, tuntutan dan keinginan petani memiliki lahan tidak permah diakomodir pemerintah. Bahkan, mereka kerap diintimidasi dan ditakut-takuti selama aksi berlangsung. “Pemerintah hanya mengejar keuntungan semata. Tanpa mempedulikan apa yang terjadi di satu daerah apalagi menyangkut kebutuhan petani. Mereka ingin dianggap seolah-olah pro lingkungan dan pro investasi,” katanya menyindir gencar-gencarnya pembicaraan skema REDD di Jambi.

Penerapan skema REDD belum bisa dilakukan di Jambi. Karena fakta lapangan menunjukkan, areal yang dijadikan pencadangan program sudah diolah dan dikuasai masyarakat. “Pemetaan hanya diatas kertas. Siapa yang berani menjamin bahwa diatas lahan yang dijadikan pilot project perdagangan karbon kosong,” tantang Sawadi.

Dia mendukung jika pemerintah mencabut atau mengambil lahan yang telah diberikan pada perusahaan. Selanjutnya diberikan pada petani untuk diolah menjadi areal garapan untuk perkebunan dan tanaman palawija. Namun menolak tegas jika program REDD dilaksanakan diatas lahan yang sudah diolah petani. Karena bagi rakyat kecil, lahan menjadi modal hidup sehari-hari. “Biarkan mereka hidup diatas lahan yang sudah diolah selama ini. Pemerintah kemudian memberi perlindungan dengan cara mengatur peruntukannya,” katanya.

Ajukan ke Gubernur
Sementara ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ), Aidil Putra kepada Media Jambi mengatakan, PPJ tengah menunggu keputusan gubernur terkait verifikasi di lapangan untuk menuntaskan konflik antara PPJ dan PT Wira Karya Sakti.

Verifikasi lapangan menunjukkan, ada bukti temuan penggusuran, bukti sisa penggusuran, bukti ada masyarakat, perkampungan dan fasilitas umum yang telah bermukim terlebih dahulu didalam konsesi PT WKS. “Masyarakat atau petani tidak berada di areal WKS. Tetapi izin konsesi PT WKS yang masuk ke pemukiman dan areal kebun penduduk,” kata Aidil.

Kesepakatan bersama antara petani dan Pemerintah Provinsi Jambi menyebutkan, keputusan yang diambil dalam penyelesaian konflik mengedepankan hati nurani. “Berarti tidak bicara masalah hukum. Kalau mencari legalitas di dalam hutan, siapa yang berhak,“ kata Aidil.

Saat ini, dia dan ribuan petani lain tengah menunggu keputusan Gubernur Jambi. Selanjutnya dibawa ke Menteri untuk memberi keputusan akhir.(boy)

Bupati Janji

Aspal Dua Jalan Kabupaten

KERINCI—Kerusakan beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Kerinci sangat parah. Sehingga menghambat akses angkutan hasil-hasil pertanian. Seperti terjadi di Jalan Masgo Kecamatan Gunung Raya dan jalan di Danau Tinggi Kecamatan Gunung Kerinci. Pemkab Kerinci baru akan mengaspal kedua ruas jalan ini tahun 2011 mendatang.
Bupati Kerinci, H Murasman mengaku telah mengetahui kondisi kedua ruas jalan ini. Bahkan dia berjanji, dua jalan kabupaten ini akan diaspal hotmix. “Tahun 2011 nanti diaspal hotmix untuk memperlancar arus transportasi barang dan jasa masyarakat,” kata Bupati kepada wartawan, Senin pekan lalu.
Komitmen ini ditindaklanjutinya dengan meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci menganggarkan dana untuk pengaspalan hotmix. Saat ini, lanjut Bupati, tengah dilakukan pengerasan sebelum diaspal tahun depan. “PU harus mengawasi pekerjaan jalan sehingga tahun depan bisa langsung diaspal,” sambungnya.
Sementara itu Kadis PU Kerinci Muljo Harsono mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pekerjaan dengan menempatkan pengawas setiap hari dilapangan. “Pengawas sudah kita tugaskan untuk tetap di lapangan” terang Muljo.(cr-ton)

Penetapan Ibukota Kabupaten Kerinci

Ditolak 13 Anggota Dewan

KERINCI—Usulan Bukit Tengah Kecamatan Siulak menjadi ibukota Kabupaten Kerinci ditolak 13 anggota DPRD Kerinci dan masyarakat tujuh kecamatan. Anggota dewan menilai, proses penetapan ibukota tidak sesuai aturan dan mekanisme yang ada. Penolakan terjadi pasca Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kerinci, Senin (14/6) lalu yang mengagendakan penetapan Bukit Tengah sebagai ibukota Kabupaten.
Yulius Riswandi, Anggota DPRD Kerinci mengatakan, prosedur penetapan dan pengambilan keputusan menyalahi aturan yang ada. “Harusnya surat dari Bupati untuk penetapan Ibukota diteruskan ke Banmus. Kemudian diagendakan pembentukan Pansus dan beberapa tahap lanjutan. Bukan langsung Paripurna sehingga terkesan terlalu memaksakan kehendak,” ujar Yulius
Komentar senada diungkapkan Rusdi, anggota DPRD Kerinci dari Partai Hanura. Menurut dia, Bupati tidak memahami surat dari Kementrian Dalam Negeri yang tujukan ke Pemkab Kerinci. “Surat Kemendagri itu bukan diminta untuk ditetapkan, tapi ditinjau kembali lewat mekanisme dewan,” kata Rusdi.
Selain itu, surat penyerahan lahan oleh warga Desa Penawar Kecamatan Sitinjau Laut—yang menyatakan kesediaan daerahnya menjadi ibukota kabupaten tidak pernah diterima Bupati Kerinci, H Murasman. Yulius menilai, surat tersebut sengaja ditahan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menggagalkan Penawar menjadi ibukota kabupaten.
Informasi yang dihimpun Media Jambi, surat penyerahan lahan itu sudah diserahkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kerinci. “Kalau sudah diserahkan masyarakat harusnya punya bukti serah terimanya,” ujar Yulius.
Ditolak masyarakat
Selain anggota dewan, masyarakat di tujuh kecamatan se Kabupaten Kerinci menyatakan penolakan terhadap Bukit Tengah menjadi ibukota Kabupaten. Masing-masing adalah Kecamatan Gunung raya, Batang Merangin, Danau Kerinci, Sitinjau Laut, Air Hangat Timur, Keliling Danau dan Kecamatan Depati Tujuh. Surat penolakan warga disampaikan ke Bupati Kerinci. Setelah ditandatangani Majelis Ulama Indonesia Kerinci, Cedekiawan dan BPD masing-masing desa. Dalam surat itu disebutkan, alasan penolakan karena tersedia lahan di daerah lain yang juga berpotensi menjadi ibukota kabupaten. Karenanya, sangat mungkin dilakukan pengkajian ulang sebelum penetapan satu daerah menjadi ibukota kabupaten.

Tokoh pemuda Kerinci, Ade topan menilai, penetapan Siulak menjadi ibukota Kerinci tidak didasarkan pemikiran rasional, melainkan hanya kepentingan wilayah. “Komponen yang ada harusnya berpikir rasional, bukan emosional. Kalau dari penetapan Siulak jelas sekali ada kepentingan emosional,” tukasnya.

Ketua Umum HMI Kerinci, Hanggara Irham mengatakan, pihaknya juga konsisten menolak Siulak menjadi ibukota kabupaten. “Kita akan menemui Kementerian Dalam Negeri untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Kerinci. Bersama pengurus besar di Jakarta, HMI akan memperjuangkan kemaslahatan umat. Menolak lokasi yang secara nyata tidak tepat,” ujar Hanggara menjawab Media Jambi.

Bahkan dia tidak menampik, akan melakukan aksi turun ke jalan menentang kebijakan penetapan ibukota kabupaten yang jika tidak didasari aturan dan mengakomodir keingin semua pihak. (cr-ton)

Warga Diprovokasi Tidak Memilih

MUAROJAMBI—Kekecewaan warga atas kurang berpihaknya pemerintah menyelesaikan persoalan warga—dinyatakan dalam bentuk penolakan memilih pada Pilgug, 19 Juni lalu. Seperti terjadi di Desa Danau lamo Kecamatan Muarosebo Kabupaten Muarojambi. Seorang tokoh masyarakat berinisial AL, memprovokasi warga usai sholat Magrib untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Akibatnya, dari 700 mata pilih di desa itu, hanya 300 pemilih yang melakukan pencoblosan.

Menurut keterangan seorang warga yang tidak ingin jati dirinya disebutkan, dia mendengar penyampaian orasi oleh tokoh masyarakat susai sholat magrib. AL mengimbau agar warga tidak menyoblos. Karena pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan lahan kebun masyarakat desa dengan PT WKS.

“Saya sangat menyayangkan ajakan yang dilontarkan tokoh masyarakat itu. Karena sebagai warga negara, kita mempunyai hak untuk memilih, jadi jangan ajak warga lain ikut tidak memilih,” ujarnya kepada Media Jambi, Sabtu (19/6).

Ketua Panwaslu Kecamatan Marosebo, M Ali ketika dihubungi Media Jambi mengatakan, sudah mendengar laporan perihal ajakan tidak melakukan penyoblosan itu. Laporan panwas lapangan menyebutkan, dari sekitar 700 mata pilih di desa itu, hanya 300 yang menyalurkan hak suaranya.

Sisanya, menurut M Ali sudah terprovokasi ajakan tersebut. Jika memang tidak hadirnya warga ke TPS karena terprovokasi, berarti sudah masuk ke ranah pidana pilkada. “Karena dalam Undang-undang menyebutkan, barang siapa mengajak, memprovokasi masyarakat untuk tidak memilih akan dikenakan pidana. Sekarang kita akan mengkajinya, apabila sudah lengkap akan langsung dibawa ke gelar perkara di Gakkumdu Polres Muarojambi,” ujar Ali.(boy)

Belut Jambi Punya Siapa ?

MUAROJAMBI—Persoalan budidaya belut di beberapa kabupaten menimbulkan tanda tanya mendasar. Pemerintah Provinsi Jambi mengklaim, program ini adalah alternatif sebagai tindak lanjut budidaya perikanan air tawar di Keramba Jaring Apung. Sedangkan PKBL PT Pertamina mengatakan, program yang diperuntukkan bagi ratusan kelompok tani ini murni kegiatan Pertamina termasuk permodalan dan pembinaannya.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jambi, Herman Suherman mengatakan, belut Jambi kini banyak dikembangkan warga secara perorangan. “Kami juga berupaya mengembangkan pembibitan supaya petani budidaya mudah mendapatkan bibit,” kata Herman.

Dikatakannya, belut Jambi memiliki keunggulan dibanding belut daerah lain. Karena berukuran lebih besar dan panjang mencapai satu meter. Proses budidaya belut terbilang cukup mudah disamping permintaan yang terus meningkat. “Singapura merupakan negara yang menjadi potensi pasar ekspor belut Jambi yang kini terus dikembangkan,” sambungnya, Jum’at (18/6) lalu. Harga pasaran belut saat ini berkisar antara Rp 24.000 hingga Rp28.000 perkilogram.

Murni Program PKBL Pertamina
Koordinator Wilayah Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) Pertamina, Prasetyo Hardi memastikan, program yang digulirkan ketengah masyarakat murni program PKBL Pertamina. Sama sekali tidak terkait dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi. Koordinasi selama ini hanya sebatas kerjasama membantu petani dalam hal-hal teknis.

Dari tahun 2009 hingga Februari 2010, dana yang dikucurkan untuk budidaya belut mencapai Rp 9,3 miliar. Untuk peternak belut di Kota Jambi dan Kabupaten Muarojambi. Ratusan petani, saat ini sedang giat membudidayakan belut karena memiliki pasar yang jelas.

Prasetyo juga menyatakan, pihaknya telah menggandeng suplier, PT Indo Zuu Food sebagai pemasok bibit dan penampung hasil panen nantinya. “Proses pembibitan dan budidaya belut cukup sulit. Diperlukan pembinaan terus menerus sehingga petani berhasil,” katanya.

Saat ini, sekitar 80 kelompok tani di Muarojambi tengah proses akad kredit untuk memperoleh dana PKBL dari Pertamina. Dana akan dikucurkan, setelah petani menyiapkan kolam dan media pembesaran lain.(boy)

Musim Hujan, Produksi Karet Turun

MUAROJAMBI—Hujan yang sempat mengguyur beberapa wilayah di Kabupaten Muarojambi menyebabkan produksi getah menurun. Ini disebabkan petani tidak bisa menyadap, ditambah hasil getah bercampur air sehingga kualitas getah rendah.

Salimin (53), petani karet Desa Petaling Kecamatan Sungai Gelam kepada Media Jambi mengatakan, berkurangnya hasil sadapan berdampak sedikitnya hasil yang diterima petani. “Biasanya setiap hari dapatlah Rp 150 ribu, sekarang cuma Rp Rp 70 ribu,” kata Salimin, Kamis pekan lalu.

Ketika hari hujan, petani tidak dapat menyadap karet. Sedangkan karet yang disadap hari sebelumnya bercampur air sehingga kadar air menjadi tinggi. Ketika dijual, potongan getah basi mencapai 20 persen. “Kalau sudah begini, yang kita terima jauh lebih sedikit dari hari biasa,” sambung pemilik satu hektar kebun karet ini.

Padahal saat ini harga karet mencapai Rp 15 ribu per kilogram. Hanya saja, tingginya harga tidak dinikmati maksimal karena hasil sadapan justru berkurang. ”Kami terpaksa menyadap saat hari benar-benar panas dan tidak hujan,” sambungnya. Dia berharap, kondisi cuaca segera berubah agar penghasilan petani dapat meningkat.(boy)

Berlebih hingga Surat Suara Kurang

MUAROJAMBI—Beberapa temuan lain juga mewarnai pelaksanaan Pilgub di Kabupaten Muarojambi. Panwas Kabupaten beserta Panwascam dan PPL menemukan ratusan surat suara berlebih di Desa Petaling Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu. Dari dua TPS saja, Panwas telah menyita 500 surat suara yang dianggap janggal.

Kejadian bermula ketika Panwas melakukan pengawasan ke enam desa di Kecamatan Kumpeh Ulu. Di Desa Petaling Jaya, tim menemukan kejanggalan adanya kartu pemilih berlebih sekitar 500 buah. “Desa Petaling Jaya selama ini memang dianggap rawan soal DPT,” kata Nurdianto, staf bagian pengawasan Panwas Muarojambi, Minggu (20/6).

Ketika panwas meminta keterangan ketua KPPS soal kelebihan kartu pemilih, petugas KPPS menjawab bahwa ada sebagian pemilih yang telah meninggal dunia, pindah rumah atau sedang bepergian. Jawaban yang sama juga diterima dari TPS lain di desa yang sama. “Kami lantas menyita 500 Kartu pemilih dari dua TPS. Kalau dari seluruh TPS, dipastikan jumlahnya ribuan,” sambungnya.

Pengecekan yang dilakukan ke tempat lain di Kecamatan Kumpeh Ulu, ada banyak TPS yang tidak menerima kartu pemilih. Pemilih hanya datang menggunakan surat undangan. “Hal ini semakin memperkuat kecurigaan kita terhadap validitas DPT yang dikeluarkan KPU,” tegas Nurdianto.

Sedangkan di Desa Berkah Kecamatan Sungai Bahar terjadi kekurangan surat suara. Dari 201 DPT di satu TPS, kekurangan surat suara mencapai 100 buah. Sedangkan di Desa Tanjung Harapan, dari 419 pemilih, surat suara yang tersedia hanya 235 buah. Untuk menutupi kekurangan, kata Nurdianto, petugas KPPS terpaksa menggunakan surat suara dari TPS lain.

Selain kekurangan surat suara, pihaknya mencatat angka golput di Kecamatan Sungai Bahar sangat tinggi. Dari 36.500 DPT, angka Golput mencapai 13 ribu pemilih.(jun)

Senin, 07 Juni 2010