Rabu, 29 September 2010

Kasasi Ditolak, Mantan Kadis Nakertrans Kembali Dibui

SUNGAIPENUH—Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerinci, Narmi Sekin kembali dibui. Setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Terdakwa kasus SPPD Fiktif senilai Rp 270 juta itu harus menjalani hari-hari dibalik jeruji besi. Dengan hukuman satu taun penjara ditambah pengembalian denda kerugian negara.
Sekitar pukul 10.00 Wib Selasa (21/9) lalu, pejabat era Bupati Fauzi Siin ini kembali dijebloskan ke rumah tahanan negara Kota Sungai Penuh. Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Endro Wasistomo mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan menerima putusan MA yang menolak upaya kasasi terdakwa.
Narmi terbukti bersalah dan dihukum satu tahun  penjara ditambah harus mengembalikan kerugian negara sebesar  Rp 277 juta. Ditambah denda Rp 50 juta, subsider  Rp 150 juta. Bila tidak dapat dikembalikan paling lambat sejak  putusan MA, maka kekayaan Narmi Sekin disita Negara.
Menurut Kajari, putusan MA menguatkan putusan  Pengadilan Tinggi Jambi dan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh, Nomor  1025 K/Pid. 2010 tertanggal 9 Juni 2010. Dan memerintahkan penahanan pada terdakwa.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khairul SH menambahkan, Narmi juga diharuskan membayar kerugian Negara termasuk denda.
“Bila selama satu bulan kerugian negera tidak dikembalilan, maka seluruh harta disita serta dilelang, hasilnya untuk menutupi kerugian negara,” terang Khairul. Untuk diketahui, Narmi Sekin merupakan terpidana kasus Korupsi anggaran Surat Perintah Pertanggung Jawaban (SPPJ)  fiktif tahun 2007 sebesar  Rp 270 juta.(cr-ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar