Rabu, 29 September 2010

Petani Jambi Minta Hak Tanah Dikembalikan

MEDIAJAMBI—Petani Jambi minta Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengembalikan hak warga untuk menggarap lahan adat yang kini dikuasai perusahaan. Merekapun menuntut janji politik gubernur segera menyelesaikan konflik lahan yang sudah terjadi beberapa tahun terakhir.
Syamsudin, Perwakilan Kelompok Tani Panglima Berambai Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari disela-sela aksi demo memperingati Hari Tani Nasional (HTN) ke 50 di lapangan Kantor Gubernur, Jum’at (25/9) lalu menegaskan hal itu.
Menurut dia, sekitar 41 ribu hektar lahan garapan warga beralih fungsi dan pengelolaannya diserahkan ke PT Wira Karta Sakti (WKS). Praktis, mereka tidak lagi dapat manfaat atas tanah tersebut. Banyak petani menjadi miskin dan tidak sedikit pula yang menjadi buruh tani dengan penghasilan yang kurang memadai.
“Lahan pertanian kami diserobot WKS dan dijadikan Akasia. Lantas kami mau makan apa,” kata Syamsudin. Selain itu, ia juga mempertanyakan mengapa perusahaan bisa dengan mudah mendapatkan izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hutan Produksi (HP), Hak Guna Usaha (HGU) dan lain-lainnya, sementara warga yang puluhan tahun berdomisili dilahan tersebut tidak diberikan izin. “Kalau begitu berikan saja kami izin untuk merampok. Kenapa, karena kami tidak diizinkan untuk bertani,” katanya lagi dengan nada putus asa.
Kelompok Tani Pantang Mundur Desa Danau lamo Muaro Jambi, Ahmad Abeh menuturkan konflik lahan antara warga dengan WKS juga terjadi diwilayahnya sejak lama. Sepengetahuan dia. Lahan 2500-an kelompok tani di tempatnya seluas 4600 ha berpolemik. Begitu juga 560 kelompok tani di Sekernan, lahan bermasalah1200 ha.
“Itu kebun milik kami, tanah rakyat. Tapi mengapa diberikan ke WKS. Gara-gara itu, saya dan warga sering dipanggil polisi Muaro Jambi lantaran dituduh penyerobotan lahan dan merambah hutan. Kasus ini tidak ada penyelesaian dari pemerintah,” keluh Abeh.
Sugeng dari Senyerang Raya Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjab Timur pun sama. Ia sangat menyayangkan lahan di tempatnya dirubah peruntukannya. Dari area peruntukan lain (APL) dijadikan Hutan Produksi yang juga dikuasai oleh WKS. “Kami capek dituduh perambah. Lahan itukan tadinya APL kok dirubah jadi HP,” jelas pria itu.
Sumito dari Lubuk Madrasul Tengah Ilir Kabupaten Tebo dan Ahmad Muhajir dari Pangkal Duri Mendahar Ilir Tanjab Timur pun menimpali. Mereka berharap ada perhatian dari Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus. Apalagi, gubernur pernah berjanji menyelesaikan konflik lahan petani dengan perusahaan yang ada di Jambi.
“Mereka menyerobot lahan kami, mereka merebut lahan hidup kami. Jadi kami berharap bapak gubernur bisa dengan segera menyelesaikan permasalah ini,” pinta Muhajir yang diamini Sumito.

Laksanakan UUPA
Sementara Ketua Persatuan Petani Jambi (PPJ) Provinsi Jambi, Aidil Putra mengatakan, pihaknya juga menuntut pelaksanaan pembaruan UU Agraria yang selama ini diabaikan pemerintah.
Menurut dia, implementasi UUPA tidak berjalankan sebagaimana mestinya. Hak-hak petani atas lahan dirampas. Banyak petani kehilangan ladang garapannya. Bahkan tidak sedikit pula mereka menjadi petani penggarap atau buruh tani.
Pemberian izin hutan tanaman industri (HTI) dan perusahaan sawit tanpa memperhatikan hak-hak adat masyarakat menimbulkan konflik berkepanjangan. Ini akibat tidak konsistennya pemerintah dalam menjalankan UUPA.
“Dampaknya, hak-hak petani termarjinalkan, konflik lahan jadi berkepanjangan dan petani semakin miskin. Ini yang kami perjuangkan,” tegas dia sembari menambahkan bahwa aksi itu diikuti petani dari lima kabupaten. Masing-masing mengirim lebih kurang 100 petani.
Dilokasi yang sama, Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Arif Munandar menuturkan bahwa aksi hari itu diikuti korban konflik lahan dengan PT Wira Karya Sakti. Tujuannya agar pemerintah mendengar langsung aspirasi mereka dan segera membuat kebijakan yang mengembalikan hak-hak petani.
“Kami mau lihat komitmen gubernur baru dalam menyelesaikan konflik lahan petani. Kembalikan lah HGU-HGU rakyat,” katanya.(gtt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar