Senin, 19 Juli 2010

Kasus Pasar Sungai Bahar

Terindikasi Pidana

MUAROJAMBI — Konflik pasar minggu Unit 1 Sungaibahar Kabupaten Muarojambi bakal bermuara ke ranah hukum. Pansus DPRD Muarojambi menemukan indikasi adanya tindak pidana maupun perdata dalam kasus ini.

Ketua Pansus Pasar Sungai Bahar, Kamaludin Havis Sag mengatakan, dalam tahap kerja pansus, banyak ditemui indikasi tindak pidana. Mulai proses pembangunan hingga pembagian kios pada para pedagang. “Ada pemalsuan tanda tangan korban kebakaran dan penyegelan kios, ini sudah jelas tindak pidana,’’ tutur Havis.

Pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan 18 pedagang yang kiosnya disegel. Termasuk pihak Sat Pol PP yang melakukan penyegelan. Kepala Desa Unit I, Sri Hartini dan mantan Camat Sungai Bahar, Ismet Wijaya juga dimintai keternagan terkait nama pedagang korban kebakaran yang berhak mendapatkan kios.

Selain itu, pansus juga memanggil dan minta keterangan Kades - Sri hartini dan mantan Camat - Ismet Wijaya, terkait nama-nama pedagang korban kebakaran yang berhak mendapatkan kios. Pansus, lanjut Havis—juga meminta keterangan kontraktor pembangunan dan Kabag Hukum Setda Muarojambi menyangkut dasar hukum penyegelan kios pasar. (boy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar