Senin, 19 Juli 2010

MANTAN BUPATI MUAROJAMBI

Sulit Ditemukan??

Media Jambi – “Menghilangnya” As’ad Syam membuat jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi kesulitan untuk mengeksekusi mantan Bupati Muarojambi itu. Bahkan, meski sudah termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat itupun masih belum bisa ditemukan.

Status DPO dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jambi sejak dua pekan lalu, As'ad Syam merupakan salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi senilai Rp4,5 miliar.
Kepala seksi Penerangan dan hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kajati) Jambi Andi Ashari, mengatakan, Kejaksaan berhak mengeluarkan status DPO terhadap seorang terpidana bila yang bersangkutan sulit dieksekusi untuk menjalankan keputusan. As’ad divonis empat tahun penjara atas keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Eksekusi keputusan MA sampai saat ini belum bisa terlaksana karena yang bersangkutan memiliki tempat tinggal berpindah-pindah.
"Yang menjadi kendala yang bersangkutan memiliki alamat tempat tinggal berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya, baik di Jakarta maupun di Jambi," tegas Andi.
Dalam menetapkan status DPO, pihak kejaksaan sudah menerima laporan hasil kerja tim yang sudah dibentuk untuk menjalankan eskekusi.
Selain menetapkan status DPO terhadap As'ad yang sampai saat ini juga tidak pernah ditemukan di kantornya di gedung DPR-RI, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi juga sudah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi melacak keberadaan mantan Ketua PD Partai Demokrat Provinsi Jambi itu. Kejati Jambi melalui Kejaksaan Agung juga sudah minta bantuan kepada KPK untuk memonitor keberadaan As'ad Syam baik di Jakarta ataupun di daerah lainnya. Untuk jangka waktu pelaksaan eksekusi memang tidak ada secara khusus batasan waktu yang ditetapkan, namun harus dilaksanakan secepat mungkin dan pihak Kejati Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta. (mas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar