Senin, 12 Juli 2010

Kelebihan Lahan PT IIS Illegal

KUALATUNGKAL — Kelebihan lahan seluas 1.032 hektar PT Inti Indosawit Subur (IIS) dinyatakan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Illegal. Karena tidak memiliki izin usaha dan lokasi.
Bahkan hingga kini belum mengantongi Surat Keputusan Hak Guna Usaha sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan perkebunan kelapa sawit. Keberadaannya juga tidak memberi kontribusi bagi negara berupa pajak perkebunan.

Kepala BPN Tanjab Barat, Yanis SH kepada Media Jambi mengatakan, saat ini perusahaan baru dalam tahap pengurusan HGU. Setelah sekian lama beroperasi di Tanjab Barat. Proses pengurusan masih dalam tahap panitia B.
“Saya tidak tahu kapan PT IIS mengurus HGU, cuma saya pernah dipanggil menghadiri rapat panitia B di Kanwil BPN Jambi beberapa waktu lalu,” kata Yanis, Jum’at pekan lalu.

HGU perusahaan bisa diurus jika memiliki ijin lokasi, ijin usaha perkebunan dan ijin Amdal. Untuk lahan dibawah 200 Ha kewenangan pengurusan HGU ada di kanwil BPN Jambi. Diatas 200 Ha, adalah kewenangan pusat.

“Memang ada delapan lokasi yang dipecah PT IIS untuk diurus HGU nya. Tapi HGU itu keluar jika ada resume dari panitia B tadi,” jelasnya.

Panitia B diketuai Kanwil BPN Provinsi Jambi dan beranggotakan Bupati Tanjab Barat, Kepala BPN Tanjab Barat, Kepala Dinas Pertanian Tingkat I, Dinas Perkebunan Tingkat I, dan Kasi Pemetaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Jambi.“Resume B adalah tolak ukur dikeluarkannya SK HGU itu,” tambahnya.

Harus Dicabut
Proses pengurusan HGU, perusahaan mengajukan permohonan ke BPN daerah Tingkat II, dengan melengkapi persyaratan perolehan tanah diantaranya akte pendirian, surat tanah, dokumen pajak. Kemudian ada surat pengantar dari BPN Kabupaten ke Kanwil BPN Provinsi.

“Kanwil BPN melakukan peninjauan lapangan dan ekspos perolehan tanah. Dilanjutkan dengan rapat pra panitia B. Panitia B akan meninjau lagi ke lokasi yang akan di HGU-kan. Dan dibuatlah resume panitia B sebagai kesimpulan untuk dikeluarkan atau tidaknya SK HGU tersebut,” jelas dia.

Menurut Yanis, izin penggunaan lahan 1.032 hektar itu harus dicabut izinnya. Kewenangan mencabut ijin ada di tangan Bupati Tanjab Barat. Pasalnya, ijin lokasi dan ijin usaha perkebunan adalah kewenangan Bupati Tanjab Barat.

“Lahan seluas 1.032 ha itu illegal dan belum ada HGU. Memang betul HGU sedang diurus, tapi tidak melalui tahapan yang benar. Saya pernah pertanyakan itu kepada PT.IIS, kenapa tidak mengajukan permohonan awal melalui BPN Kabupaten Tanjab Barat. Yang berhak mencabut ijin itu adalah Bupati,” ketusnya.

Dikatakan, ijin lokasi dan ijin perkebunan kerap digunakan perkebunan kelapa sawit untuk jaminan meminjam modal ke perbankan. Tapi jika perbankan yang mengetahui aturan, tidak semudah itu mengeluarkan pinjaman dengan dasar ijin lokasi dan ijin perkebunan tadi.

“Karena ijin lokasi itu hanya tiga tahun. Kami juga tidak tahu kepan PT.IIS itu mengurus ijin lokasi  dan ijin usaha perkebunannya,” tambah Yanis.

Kompensasi Rp 2 miliar
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjab Barat, Melam Bangun membenarkan bahwa PT IIS sudah melengkapi perijinan untuk mengurus HGU di lahan 1032 ha. Bangun tidak bisa berkomentar soal lahan 1032 Ha disebut-sebut  illegal.

“Dari mana jalannya illegal, karena ijin lokasi, ijin perkebunan, UKL/UPL-nya sudah lengkap. Dan memang yang mengeluarkannya adalah Bupati,” kata Melam Bangun. Soal kelebihan lahan di HGU Tanjab Barat dikembalikan ke PT IIS setelah ada kompensasi ke pemerintah daerah. Hasil perundingan beberapa tahun lalu, HGU PT.IIS bisa diurus jika membayar kompensasi sebesar Rp 2 miliar. “Itu hasil keputusan pemerintah daerah,” sambungnya.

Bangun tidak bisa menjelaskan alasan dikembalikannya lahan 1032 Ha itu kepada PT.IIS. “HGU sedang diurus, dan untuk mengurus HGU mereka sudah melengkapi perijinannya,” tambahnya.

Menurut Bangun, perusahaan kelapa sawit bisa memberikan kontribusi ke Negara melalui setoran pajak. Dulu sempat diusulkan adanya retribusi daerah untuk perkebunan kelapa sawit. “Retribusi itu tidak diperbolehkan, pemasukan bagi Negara ya melalui pajak tadi,” katanya.

Seperti diberitakan, PT.IIS hanya memiliki HGU 3.503 Ha. Sementara pada pengukuran BPN Provinsi beberapa waktu lalu, lahan yang digarap PT.IIS mencapai 5.509,52 ha. Terjadi kelebihan lahan seluas 1032 Ha milik pemerintah daerah dan 974 Ha milik masyarakat.

Tahun 2004, PT.IIS memberikan kompensasi kepada pemerintah daerah sebesar Rp.2 Miliar dan disetor ke kas daerah. Kompensasi itu adalah biaya dihitung mulai clearing hingga produksi sawit di lahan 1032 Ha setelah dipotong biaya PT.IIS yang dikeluarkan selama itu. Tahun 2006, Pemda mengembalikan ke PT.IIS tanpa alasan yang jelas, padahal lahan 1032 ha itu adalah aset pemda. Pemda juga sudah memberikan ijin lokasi dan ijin usaha perkebunan di lahan 1032 ha itu.(nik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar