Selasa, 27 Juli 2010

Perambahan TNKS Terus Berlangsung

KERINCI – Aksi perambahan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) hingga kini masih terus berlangsung. Terbukti, sebanyak delapan orang warga Gunung Tujuh keturunan Siulak ditangkap tim Gabungan Polhut TNKS dan Polres Kerinci ke Sungaipenuh, karena diduga merambah hutan lindung itu. Sayangnya, mereka langsung dilepas, atas perintah Bupati Kerinci, H Murasman.
Penangkapan dilakukan Sabtu, 17 Juli lalu di di kaki Gunung Tujuh Kecamatan Gunung Tujuh. Mereka ditangkap saat sedang bekerja diladang cabe yang telah digarap dan yang lainnya sedang berjalan menuju arah perladangan di areal Gunung Tujuh.
Pelepasan para perambah itu sangat disesalkan. Karena para pelaku ditemukan tengah merambah TNKS dan melanggar pasal 50 ayat 3 UU NO 41 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan dengan 10 milyar. Namun sayang UU No 41 itu tidak berlaku di Bumi sakti alam Kerinci. “Delapan orang itu dilepas karena atas permintaan bupati kerinci” kata Junaidi Kepala Seksi Pengelola TNKS kepada wartwan.
Junaidi menjelaskan dilepasnya ke delapan orang yang diduga perambah TNKS setelah dibuatnya surat pernyataan yang dijamin oleh Camat Gunung Tujuh, Drs Syamsuar, serta Kepala Desa Pelompek, Jernih Jaya dan Pesisir Bukit. “Mereka dilepas karena ada jaminan dari Camat Gunung Tujuh, Kades Pelompek, Pesisir Bukit,” terangnya.
Selain itu mereka juga diminta membuat surat pernyataan yang isinya bersedia membantu dan mengamankan TNKS, mencegah adanya pembukaan lahan baru di lokasi TNKS, bersedia keluar dari lokasi TNKS paling lama enam bulan, jika terjadi pelanggaran maka mereka bersedia ditangkap dan bersedia diproses secara hukum.
Junaidi mengaku merasa terpaksa melepas delapan orang tersebut, apalagi dengan alasan pembinaan. “Dengan alasan pembinaan mereka terpaksa kita lepaskan” sebutnya.
Bupati Kerinci H Murasman, melalui Kabag Humas Amri Swarta, membatah telah memberikan jaminan terkait dilepaskannya delapan orang pelaku perambahan TNKS tersebut. Kata Amri Bupati Kerinci tidak pernah memberikan dukungan kepada pelaku ilegal logging. “Jika memang mereka bersalah, silakan saja di proses secara hukum. Kita tidak mau melindungi pelaku yang merusak hutan” ungkapnya. (cr-ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar