Senin, 08 November 2010

Aksi Petani di TNKS Perambah Diberi Waktu Hingga Desember

KERINCI—Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh memberi batas waktu hingga 1 Desember 2010, bagi perambah untuk segera meninggalkan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Imbauan ini, sudah tertuang dalam surat edaran masing-masing kepala daerah.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) melalui staf humas, Evlap Yohan Hendratmoko mengatakan, ultimatum ini sudah disampaikan melalui camat, bupati dan walikota. “Yang berisi meminta warga yang terlanjur merambah TNKS segera meninggalkan ladang hingga 1 Desember 2010,” ujar Yohan, Kamis pekan lalu.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Bupati Kerinci bernomor 522/0802/III/Dishutbun /2010 tertanggal 6 Agustus 2010, dan surat Wali Kota Sungaipenuh nomor 061/532/DPPPPK/2010.
Menurut Yohan, sejak dikeluarkan surat edaran, sebagian warga langsung mematuhi dengan turun dan meninggalkan lahan. Sebagian lain bertahan sambil menunggu panen terakhir kebunnya. Perambahan TNKS oleh warga Kerinci sebenarnya sudah berlansung lama. Namun sejak 1998, aksi perambahan semakin merajalela. Diperkirakan lebih 55 ribu warga menjadi perambah TNKS di semua Kecamatan yang bersentuhan langsung dengan batas TNKS.
“Pemkab Kerinci dan Pemkot Sungaipenuh yang difasilitasi BBTNKS tidak hanya akan menginstruksikan perambah keluar, tapi juga memberikan solusi untuk eks perambah.
Agar ekonomi masyarakat tidak langsung turun karena kehilangan dan mata pencaharian. Diantaranya dengan membuat kebun bibit desa yang produksinya dapat dijual.
(cr-ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar