Senin, 01 November 2010

TIGA CABUP BATANGHARI TIDAK LAPORKAN DANA KAMPANYE

MEDIA JAMBI – Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batanghari hingga saat ini belum menyampaikan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batanghari meskipun pelaksanaan pemungutan suara sudah berakhir sejak 6 hari lalu.
Anggota KPU Batanghari, M. Aris, SH mengatakan tiga kandidat itu melanggar aturan karena tidak melaporkan dana kampanye ke KPU untuk diaudit akuntan publik.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2010, Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2010 dan Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009, pasangan kandidat wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye ke pihak penyelenggara. Penyampaian laporan pengguunaan dana kampanye wajib diserahkan paling lambat 3 hari setelah pemungutan suara. Namun hingga hari ini baru 2 pasangan calon yang menyerahkannya ke KPU, yaitu Syahirsah – Erpan dan A. Fattah – Sinwan. “Semua kandidat menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye. Namun laporan penggunaan dana hanya dua pasangan calon,”  katanya. Saat ini, laporan dari kedua pasangan calon itu tengah diaudit oleh akuntan publik untuk diperiksa apakah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sumbangan dari calon perseorangan maksimal Rp 50 juta, dari kelompok, perusahaan atau badan hukum maksimal Rp 350 juta. “Bila dalam laporan ditemukan keganjilan dan melanggar aturan, akan dimintai klarifikasi. Jika terbukti kuat melanggar aturan maka pasangan calon bisa dicabut statusnya sebagai kandidat atau hasil penetapan sebagai calon terpilih dapat dibatalkan,” tegasnya. Sekedar inforasi, data yang dilansir dari KPU, penerima dana kampanye terbesar dimiliki pasangan A Fattah – Sinwan Rp 1,247 milyar. Syahirsah – Erpan Rp 1,085 milyar dan Ardian – A. Pani Rp  1,005 milyar. Sedangkan Hamdi Rachman – Juhartono dan Fathudin Abdi – Kemas Ismail Azim dibawah satu milyar.(gtt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar