Senin, 01 November 2010

PEMBAHASAN APBD-P Tanjabar Macet

Media Jambi – Pasca Pilkada Tanjabar, 21 Oktober lalu, kegiatan di Pemerintahan Kabupaten setempat sepi. Bahkan, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2010 setempat macet.
Dua kali rapat yang digelar untuk membahas APBD-P, gagal dan ditunda karena tidak memenuhi Kuorum. Banyak anggota dewan yang sibuk menjadi tim sukses dalam Pilkada Tanjabar itu.
"Memang rapat paripurna pembahasan APBD-P Tanjabbar 2010 ditunda dua kali karena tidak memenuhi kuorum," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Tanjabbar A. Jahfar kepada wartawan Antara, Kamis lalu.
Sejumlah anggota DPRD Tanjabbar yang enggan disebutkan namanya, mengaku sebagian besar anggota DPRD yang tidak hadir dalam paripurna berasal dari fraksi partai yang mengusung pasangan "incumbent" Safrial-Yamin.
Partai-partai itu di antaranya, PDIP, Demokrat dan fraksi gabungan. Akibatnya, rapat paripurna mendengar pandangan akhir fraksi atas nota keuangan APBD-P 2010 terpaksa ditunda hingga dua kali.
"Paripurna terakhir yang hadir hanya 18 orang. Selebihnya tidak tahu alasannya kenapa tidak hadir," katanya.
Jahfar menuturkan, lantaran sudah dua kali tak memenuhi kuorum, Ketua DPRD Tanjabbar berencana menyerahkan APBD-P 2010 Tanjabbar kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum disahkan DPRD setempat.
Hal itu sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Tanjabbar nomor 01 tahun 2010, pasal 27 ayat 1 (b), ayat 3 dan ayat 4, jika tidak memenuhi kuorum akan ditunda selama tiga hari.
Jika tidak juga memenuhi kuorum, APBD-P diserahkan ke Gubernur Jambi.
Ia minta agar pengesahan APBD jangan dikaitkan dengan hasil Pilkada di Tanjabbar, meski anggota dewan yang tidak hadir rata-rata berasal dari Fraksi PDI-P, Demokrat dan Gabungan yang notabene partai pengusung pasangan Safrial-Yamin.
"Sebenarnya saya pikir sangat mengecewakan jika pengesahan APBD-P harus diserahkan kepada gubernur. Padahal itu tanggung jawab DPRD. Berarti DPRD tidak ada tanggung jawabnya," katanya.
Seorang anggota DPRD Tanjabbar dari Fraksi Gabungan Hery Juanda, yang juga tidak hadir pada paripurna, membantah jika pengesahan APBD-P Tanjabbar 2010 mandeg karena kekalahan pasangan "incumbent". "Saya ada urusan keluarga, bukan disengaja tidak hadir," ujar politisi dari PPRN itu.
Menurut dia, sesuai Tata Tertib DPRD nomor 01 tahun 2010, APBD-P bisa saja diserahkan ke gubernur jika paripurna tidak memenuhi kuorum. Ketidakhadiran anggota dewan dalam paripurna, bukan suatu hal yang akan menggagalkan pengesahan APBD-P.
"Saya dari awal tetap mengikuti pembahasan dengan seluruh instansi. Jadi tidak benar ada upaya menggagalkan pengesahan APBD-P," tegasnya. (mas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar