Senin, 01 November 2010

Perambah Harus Segera Tinggalkan TNKS


KERINCI – Balai Taman Nasional Kerinci Sebelat memberikan waktu hingga 1 Desember 2010 bagi para perambah untuk meninggalkan areal taman. Mereka yang lalai dan tetap bertahan, akan dikenakan sanksi hukum yang tegas.
Saat ini, sedikitnya, ada 25.619 hektar areal dirambah dan dijadikan areal pertanian atau perladangan oleh masyarakat. Perambah areal yang tersebar di 10 Kecamatan di Kerinci dan 3 Kecamatan dalam Kota Sungaipenuh itu mencapai sekitar 8.600 Kepala Keluarga.
“Perambahan ini mulai marak terjadi sejak awal reformasi atau tahun 1998 lalu, meskipun sebelumnya sudah ada perambahan tetapi jumlahnya tidak banyak seperti sekarang,” kata Kepala Balai TNKS melalui Agus Sitepu, Kabid Teknis TNKS ketika menggelar jumpa pers di BB TNKS kemarin.
Perambahan terbanyak terjadi di Kecamatan Kayu Aro dengan luas lahan yang dirambah mencapai 5.900 hektar. Menyusul Kecamatan Batang Merangin 5.100 hektar, Kecamatan Gunung Tujuh 3.400 hektar dan kecamatan Gunung Kerinci 2.200 hektar. “Selebihnya beberapa kecamatan di Kerinci dan Kota Sungaipenuh, angka atau luas lahan yang sudah dirambah dibawah angka 1.000 hektar,” terangnya.
Di Kerinci perambah kebanyakan warga sekitar, sedangkan di Kabupaten Merangin adalah warga pedatang seperti dari Langkat dan Bengkulu yang sudah tinggal menetap didalam kawasan TNKS itu.
“Di Kerinci yang merambah warga atau penduduk sekitar, kalau pagi mereka ke dalam kawasan dan sorenya pulang lagi dan mereka ini tidak berdiam didalam kawasan,” ucapnya.
Tinggalkan TNKS
Hal ini memudahkan pihaknya melakukan sosialisasi dan himbauan untuk tidak merambah lagi. “Kita sudah buatkan papan pengumuman agar perambah meninggalkan kawasan TNKS,” katanya.
Sesuai kesepakatan yang ada, perambah diberikan limit atau batas waktu meninggalkan kawasan hingga 1 Desember mendatang, jika lewat dari waktu itu terpaksa diambil tindakan hukum.
“Kita berikan toleransi bagi warga untuk memanen hasil pertaniannya yang kebanyakan adalah palawija, lewat 1 Desember tidak ada ampun lagi dan akan di proses hukum,” tegasnya. (cr-ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar