Senin, 01 November 2010

KASUS BANSOS Seret 11 Anggota Dewan

KERINCI - Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2008 senilai Rp 2,5 diprediksikan bakal memakan korban baru lagi, yaitu 11 anggota DPRD Kerinci. Mereka diduga ikut terlibat kasus itu, karena ikut meminta tambahan anggaran.

Dalam sidang yang digelar Senin lalu, nama 11 anggota dewan itu disebut-sebut oleh saksi H Ma’aruf Kari, yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Kerinci serta Koordinator tim Anggaran Eksekutif.

Menurut Ma’aruf Kari, ke 11 anggota dewan hadir saat digelarnya rapat tanggal 10 September. Inti rapat mendengarkan keluhan dewan meminta tambahan penghasilan sebesar Rp 2,5 milyar untuk pengesahan APBD Perubahan 2008 dan LKPJ BUpati tahun 2007.

Padahal katanya, sudah jelas anggaran untuk tambahan penghasilan dewan tidak ada sama sekali. “Makanya saya waktu itu langsung menelepon Bupati Fauzi Siin, karena kami menolak untuk memberikan lantaran tidak ada anggaran untuk tambahan penghasilan dewan,” jelasnya.

Ke 11 anggota dewan sesuai kesaksian mantan Sekda diantaranya Mirza Yahya, Mursimin, Sartoni, Ruslan BK, H Said, H Tabril Dahlan, Yuzarlis, Samsu Arifin dan terdakwa Munir.
Kasus dana bansos ini sudah menyeret tiga korban, yakni Syukur Kela Barajo mantan Asisten Pembangunan selaku Pengguna Angaran Pemkab, dan dua orang dari legeslatif yakni Munir dan Adi Muklis lantaran keduanya ditengarai merupakan orang yang menerima dana sosial.

Ketiga terdakwa ini, semuanya sudah ditahan di Rutan Sungaipenuh. Syukur Kela Brajo divonis 1,5 tahun penjara, dirinya dianggap menyalahi kewenangan, sedangkan Munir dan Adi Muklis masih menjalni persidangan di Pengadilan Sungaipenuh. (cr-ton)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar