Rabu, 04 Agustus 2010

Petani Korban TLS Deklarasikan Sembilan Sikap

MEDIAJAMBI—Sekitar seribu petani korban PT Tunjuk Langit Sejahtera dari 22 desa di Kabupaten Batanghari dan Tebo akan akan berkumpul dan mendeklarasikan sikap dalam rapat akbar di Lapangan Mersam Kabupaten Batanghari, Kamis 5 Agustus mendatang. Pasca deklarasi, petani berencana menduduki lahan sambil menuntut upaya menyelesaikan persoalan yang terjadi sejak tahun 1994 silam.
Ketua KUD Sadar, Juniman kepada Media Jambi Sabtu (31/7) lalu mengatakan, deklarasi ini merupakan puncak perjuangan petani memperoleh hak-haknya. Setelah selama ini ditindas dan diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Sembilan item dalam deklarasi ini diantaranya menyatakan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan KPPA dengan PT TLS tidak sesuai/bertentangan dengan Perda no.21 tahun 1999 dan Keputusan Dirjen Perkebunan.
Point kedua, petani yang belum ditempatkan dan pernah ditempatkan namun terusir, akan menduduki lahan inti seluas haknya masing-masing. Sejalan dengan surat pernyataan Direktur PT TLS, 20 Agustus 2004 lalu. Para petani, juga menyatakan tidak mengakui Bank Mandiri sebagai pelaksana pola KPPA karena pinjaman tanpa sepengetahuan dan persetujuan petani. Juga tidak digunakan untuk pembangunan kebun.
“Kami tidak akan lagi membayar 30 persen dari hasil TBS pada TLS sesuai keputusan Dirjen Bun tanggal 31 Maret 1994. Selain menuntut pengembalian seluruh pemotongan 30 persen sesuai dua keputusan Mahkamah Agung tanggal 16 Desember 2009,” ujar Juniman menyebut point keempat dan kelima dalam deklarasinya nanti.
Para petani, juga menolak perjanjian kerjasama PT TLS dengan KUD Sadar tanggal 16 Desember 2002. Termasuk akan membongkar portal yang berada di areal plasma karena mengganggu dan merugikan transportasi pemasaran TBS petani. Kemudian menggantikan dengan portal baru yagn dikelola petani.
Koordinator aksi petani, Imam menambahkan, sejak sembilan sikap dideklarasikan, penempatan petani yang belum mendapat kapling, pemasaran TBS dan perawatan sarana prasarana kebun akan dipercayakan pada koordinator yang dipilih petani. “Agar tidak terjadi perselisihan dan kekacauan, kami menerima tindak lanjut penyelesaiakan oleh tim independen dan auditor resmi yang berdasarkan keadilan,” tegas Imam.

Libatkan lembaga pusat
Upaya penyelesaian melalui pemerintah pusat terus dilakukan petani. Juniman, Ketua KUD Sadar menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan ada indikasi pembobolan bank pada kredit PT TLS pada Bank Mandiri. Karena Bank Mandiri dalam surat nomor TFS.SAM/LC.II/30/2010 tanggal 4 Juni 2010 menyatakan, bahwa agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama petani plasma anggota koperasi belum diserahkan ke Bank Mandiri sebagai jaminan kredit. “Apakah mungkin bank bisa memberi kredit tanpa agunan?, tentu ada keterlibatan pemerintah daerah sebagai avalis sehingga kredit bisa cair,” terang Juniman. Komnas HAM juga dua kali turun kelapangan. “Saat ini sedang tahap mediasi untuk menyelesaikan permasalahan,” tambahnya. .
(jun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar