Selasa, 10 Agustus 2010

As’ad Syam Terkurung MM Melenggang

MEDIA JAMBI – Akhirnya As’ad Syam MM, mantan Bupati Muarojambi yang kini anggota DPR-RI asal Jambi, harus kembali menikmati dinginnya, sel tahanan Lapas Kelas II A Jambi. Rabu, 4 Agustus lalu, mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi yang terkait kasus korupsi PLTD Sungai Bahar itu, diciduk tim gabungan Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Pondok Cabe Jakarta Selatan.

Sementara, Muchtar Muis, Wakil Bupati Muarojambi yang juga tersangka kasus serupa, masih melenggang bebas. Bahkan mantan Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Jambi itu, sudah mengajukan diri untuk menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur. Mantan Sekda masa pemerintahan As’ad Syam itu, hingga kini tidak diperiksa, karena alasan menunggu izin Presiden.
Penangkapan As’ad yang tersandung kasus PLTD Sungai Bahar didasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1142.K/Pid.Sus/2008 tertanggal 10 Desember 2008 atas nama terpidana Drs. As’ad Syam, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. As’ad Syam pun divonis 4 tahun penjara dalam kasus ini.
Kajati Jambi, Yuswa Kusumah Affandi Basri SH MH kepada Media Jambi di Vip Room Bandara Sultan Thaha, Kamis (5/8) sore mengatakan, tidak akan berhenti setelah tertangkapnya As’ad. Hanya saja, dia mengaku kesulitan untuk mulai pemeriksaan Muchtar Muis yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu. Izin untuk pemeriksaan MM sudah dilayangkan sejak tahun 2009 lalu.
“Tinggal izin presiden. Bila itu sudah ada, pasti kita periksa. Kita panggil dia,” ujar Yuswa Kusumah Affandi Basri. Kata dia, pihaknya tidak main-main mengungkapkan kasus tersebut. Keberhasilan menangkap As’ad Syam menurut dia juga ada peran insan pers. Maka dari itu ia berharap kepada wartawan untuk membantu. “Ya bantulah kami, agar kasus ini cepat selesai,” ujarnya.

Dibui
Diceritakan Yuswa, penangkapan As’ad Syam berawal informasi yang didapat 4 Agustus 2010, sekitar pukul 15.00 wib. Terpidana kasus Korupsi dana PLTD Muaro Jambi itu berada di rumah isteri mudanya di daerah Pondok Cabe Jakarta Selatan.
Informasi itu ditindak-lanjuti jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen melakukan kordinasi. Maka dikeluarkanlah surat perintah penangkapan pengamanan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 wib, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Uheksi Jam Pidsus Kejagung, Andi Herman SH meluncur ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk berkordinasi. Sekitar pukul 17.00 wib, tim gabungan langsung menyisir kediaman yang belakangan diketahui rumah isteri muda As’ad.
Tim tiba di lokasi sekitr pukul 20.00 wib. Bersama ketua RT setempat, mereka mendatangi rumah mantan Bupati Muaro Jambi itu. Setelah diketuk, tidak ada jawaban dari dalam rumah. namun mereka yakin, mantan Ketua Demokrat Provinsi Jambi itu ada didalam. “Setelah beberapa kali diketuk tidak dibuka. Belakangan diketahui itu rumah isterinya,” kata Kajati
Karena tak ada jawaban, tim mencoba mencari tau. Mereka menanyakan ke tetangga sebelah. Selidik punya selidik, tetangga As’ad itu adalah mertuanya. “Belakangan diketahui itu rumah mertuanya,” terang Kajati.
Kurang lebih 15 menit, setelah negosiasi, tim bersama pihak keluarga berhasil masuk kedalam rumah dan menemui terpidana yang berada didalam sebuah kamar. “Akhirnya terpidana dibawa ke Kejagung dan dititipkan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung sekitar pukul 21.30 wib,” tambah dia.
Menurut informasi, sekitar pukul 09.30 wib, tim dari Kejari Sengeti bertolak menuju Jakarta. Tim tersebut terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sengeti, Rusman Widodo, SH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sengeti, Kamin, SH, serta dua orang lainnya, Adi Satria, SH dan Edi Musa, SH.
Setelah menyelesaikan administrasi, As’ad pun diboyong ke Jambi dengan menggunakan pesawat Lion Air duduk dikursi nomor 2B. Pesawat Landing di bandara di Jambi sekitar pukul 19.01 WIB.
Dengan kawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Muarojambi yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Muarojambi, IPTU Erwandi, As’ad dibawa menuju Lapas Jambi dengan menggunakan mobil kijang kapsul dengan nopol BA 2000 DB.
Sebelumnya sempat terjadi ketegangan saat As’ad hendak dimasukkan kedalam mobil. Aksi dorong –dorongan pun terjadi. Bahkan petugas menghardik dan membentak siapa saja yang mendekat. Tangan kiri menunjuk sementara yang kanan memegang pistol yang masih terselip dipinggang seraya mengancam. Sebuah sedan biru Nopol F 1599 CT yang menghalangi jalan laju mobil yang dikendarai As’ad sempat dihantam polisi.
Bahkan wartawan peliput sempat tertipu oleh aksi petugas. As’ad yang diperkirakan keluar dari terminal kedatangan justru keluar dari pintu tengah.
(gtt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar