Rabu, 04 Agustus 2010

Tempuh Upaya Hukum

MUAROJAMBI—PT Brahma Binabakti dan Kirana Sekernan menyesalkan adanya pengerahan massa oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan perusahaan terkait dengan silang pendapat masalah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Kecamatan Sekernan, Muarojambi. General Manager PT KS, Ir Iranda Saleh dalam siaran pers yang diterima Media Jambi menyebutkan, cara-cara pengerahan massa yang disertai ancaman tidak akan membantu menyelesaikan masalah yang saat ini sedang ditangani BPN Jambi berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
“Kami meminta pihak-pihak yang tidak puas terhadap keberadaan PT BBB/KSE sebaiknya menempuh jalur hukum sebagaimana kesepakatan yang telah dibuat antara masyarakat, perusahaan, dan Pemerintah Daerah Muarojambi tertanggal 1 Agustus 2003,” tulis Iranda, Jum’at (29/7) lalu.
Perusahaan, lanjutnya—akan mengambil langkah-langkah hukum terkait provokasi pihak-pihak tertentu yang secara sengaja berusaha mengganggu kegiatan operasional kebun PT BBB/KSE sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan karyawan kami.(boy/rel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar