Selasa, 17 Agustus 2010

Jatah Pupuk Bersubsidi Dikurangi

MUARASABAK – Karena kurang terserap, jatah pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi dikurangi. Jika tahun 2009 menerima 10,7 ribu ton, tahun 2010 ini hanya tinggal 6,4 ribu ton saja.
Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nuri, mengatakan, minimnya penyerapan pupuk bersubsidi 2009 disebabkan kurangnya daya beli petani meskipun harganya lebih murah.
Pada alokasi sampai akhir 2009, pupuk urea sub sektor tanaman pangan dan hortikultura terserap hanya sebesar 4.128 ton, sehingga alokasi pupuk tahun ini merosot menjadi 4.027,75 ton.
Angka ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 1 tahun 2010 tentang kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2010.
Penurunan ini juga terjadi pada pupuk ZA, jika pada 2009 pupuk ZA dialokasikan sebesar 52 ton maka pada 2010 ini berkurang jadi 39,15 ton.
Meski begitu, pengurangan alokasi tidak menjadi hambatan bagi petani dan masih mencukupi, bahkan pupuk tahun 2010 sudah tersedia sejak 1 Januari dan siap disalurkan pada petani yang membutuhkan.
Menurut Nuri, para petani yang ingin mendapatkan pupuk diminta segera mengajukan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diketahui petugas petani lapangan (PPL), kemudian diajukan ke pengecer setiap kecamatan.
Dari pengecer, alokasi kebutuhan itu diajukan lagi ke Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Tanjabtim untuk dievaluasi, kemudian diteruskan ke distributor untuk segera didistribusikan kepada para petani.
Sementara kenaikan alokasi pupuk terjadi pada beberapa jenis, yaitu superphose yang sampai akhir 2009 lalu dialokasikan sebesar 455 ton, pada tahun 2010 dialokasikan sebesar 565,96 ton.
NPK Ponska dari alokasi 660 ton meningkat menjadi 1.072,61 ton pada 2010, demikian juga pupuk organik dari alokasi 330 ton (2009) menjadi 696,14 ton atau bertambah sekitar 366,14 ton.
Untuk tidak terjadi penyimpangan pada penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani yang berhak menerima, Dinas Pertanian melakukan pengawasan saat berlangsungnya penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. “Sebelum mengajukan permintaan ke distributor, seluruh pengecer harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian.” katanya.
Kepada para petani, Nuri mengimbau agar pada saat mengajukan RDKK itu harus ada uang tunai, kalau tidak nanti harganya bisa dimainkan pengecer.
(mas/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar