Selasa, 10 Agustus 2010

Benly : Hanya Upaya Pengalihan

MUAROJAMBI— Support Plasma PT Kirana Sekernan, Benly T Silangit ketika ditemui Media Jambi di ruang kerjanya Jum’at (6/8) lalu, membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Dia bahkan membeberkan dokumen, peta dan surat perjanjian yang disepakati. Baik oleh perusahaan, Pemerintah Daerah, BPN, kelompok tani termasuk Amaruddin sendiri.
Rencana gugatan perdata yang akan dilayangkan, menurutnya lebih pada upaya pengalihan isu utama. Sementara pencurian buah sawit di kebun perusahaan terus terjadi. “Ada empat modus yang dilakukan. Semua terbantahkan dengan fakta dan bukti yang ada,” ujar Benly.
Modus pertama, kata Benly—Amaruddin menyatakan memiliki lahan seluas 15 hektar. Sehingga dia memanen buah sawit diatas lahan. Setelah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN, dinyatakan bahwa lahan 15 hektar itu merupakan bagian dari luas 648 hektar hasil pengukuran yang dinyatakan dalam berita acara tahun 2000. “Apalagi, Amaruddin sama sekali tidak lagi memiliki lahan. Setelah lahan untuk kelompok taninya dijual pada H Uuk,” kata Benly.
Modus kedua, Amaruddin mengklaim lahan petani yang dimitrakan dengan PT KS seluas 851 hektar. Padahal menurut Benly, izin lahan yang diberikan Pemerintah seluas 614 hektar tahun 1993. setelah land clearing dan ditanami, dilakukan pengukuran ulang. Hasilnya, luas areal bertambah dari 614 hektar menjadi 648,35 hektar.
Berdasarkan perjanjian pola KPPA 70 : 30, petani memperoleh 70 persen lahan yang sudah dibangun perusahaan yaitu 454 hektar. Sisanya merupakan lahan inti perusahaan sesuai perjanjian. “Lahan petani seluas 454 hektar ini sudah dibagi pada lima kelompok tani berikut sertifikat tanahnya,” tegas Benly.
30 persen lahan untuk perusahaan, kemudian diberikan pada karyawan perusahaan yang berprestasi dan masyarakat desa. Pembagiannya melewati kelompok tani Seruni. Yaitu kelompok tani hamparan yang dibentuk perusahaan. “Terserah perusahaan mau diberikan pada siapa. Karena 30 persen itu hak perusahaan berdasarkan perjanjian. Sedangkan untuk petani sudah dibagi habis,” sambungnya.
Masing-masing Kelompok Tani Mekar Sari I seluas 88 hektar, Mekar Sari II 80 hektar, Mekar Sari III 58 hektar, Mekar Sari IV 62 Hektar dan Mekar Sari V dibawah kepemimpinan Amaruddin seluas 142 hektar. Kelebihan pengukuran seluas 24 hektar juga diberikan pada Amaruddin. “Nah, lahan untuk KT Mekar Sari V sudah dijualnya pada H Uuh. Dia tidak lagi memiliki lahan secuilpun dalam kerjasama ini,” tukasnya.
Permasalahan lain, lanjut Benly, Amaruddin mencoba membuat isu bahwa kawasan kebun berada diatas wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. “Dan ini juga terbantahkan dengan SK Bupati Muarojambi,” kata Benly. Terakhir, bersama Lembaga Swadaya Masyarakat mencoba menghembuskan isu bahwa areal kebun berada di Kawasan Hutan Produksi. “Ini juga tidak bisa dibuktikan. Karena dari seluruhnya, hanya 150 hektar yang masuk dalam kawasan hutan,” katanya.
Keempat modus sengaja dihembuskan untuk melancarkan aksi pencurian buah sawit. Perusahaan mengalami kerugian ratusan juta setiap bulan akibat pencurian yang terus terjadi. Sementara konsentrasi perusahaan selalu terfokus menyelesaikan persoalan. Dia bahkan memiliki dokumentasi rumah permanen yang dibangun Amaruddin didepan pintu masuk kawasan kebun. Untuk tempat tinggal pekerja yang mengambil buah perusahaan untuk kepentingan Amaruddin Cs. “Jadi kalau sekarang mereka mau perdatakan, silakan saja. ,” tukas Benly
.(boy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar