Selasa, 17 Agustus 2010

Dugaan Korupsi Dana Block Grant Diusut

KUALA TUNGKAL – Penggunaan dana block grant atau dana bantuan pembangunan 60 sekolah madrasah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga diselewengkan.
Kejaksaan Tinggi Jambi telah menugaskan Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal untuk segera turun mengeceknya.
Menurut Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Jambi Andi Iqbal, dari ekspos yang dilakukan Kejari Kuala Tungkal dan Kejati Jambi, tim Kejari diminta mencari kerugian negara berdasarkan laporan masyarakat sebelumnya.
“Tim diminta ke lapangan agar bisa mengetahui pasti kerugian negara terkait kasus itu. Sebelumnya tim penyidik Kejari telah memeriksa saksi-saksi di antaranya sejumlah pegawai Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi,” kata Andi.
Untuk mendalami kasus block grant bernilai Rp 16 miliar untuk membangun 60 unit sekolah madrasah itu, tim penyidik Kejaksaan akan kembali melayangkan surat panggilan untuk para rekanan yang mengerjakan proyek.
Salah satu rekanan yang akan diperiksa dan akan dipanggil adalah Dani. Dalam pengumpulan data, Kejaksaan sudah menerima dua rekaman video dugaan konspirasi adanya keterlibatan berbagai pihak.
Sebelumnya pihak Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi membantah melakukan intervensi pelaksanaan proyek pembangunan madrasah dari dana bantuan di Tanjung Jabung Barat itu.
Kejaksaan Negeri setempat, sampai saat ini belum bisa menyimpulkan kasus itu karena masih perlu bukti yang kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Untuk mencari data, tim intelejen Kejari sudah memanggil beberapa saksi dari pihak kepala sekolah madrasah dan sejumlah pejabat di Kantor Kementrian Agama Tanjung Jabung Barat dan Provinsi Jambi. (mas/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar