Selasa, 10 Agustus 2010

KT Margasari Tagih Janji Bupati

MEDIAJAMBI-- Janji Bupati Muarojambi, H Burhanudin Mahir untuk menyelesaikan sengketa lahan kelompok Tani Margasari sebelum ramadhan dipastikan gagal. Petani mengancam akan menduduki lahan, satu minggu mendatang.

Anggota Kelompok Tani Margasari, Suyono mengungkapkan kekecewaan atas tidak terwujudnya janji bupati. “Nampaknya bakal sulit sebelum Ramadhan permasalahan kami akan selesai,” ungkapnya kepada Media Jambi, Minggu (8/8).
Selain janji lisan yang diterima Ketua Kelompok Tani, Ahmad Rolip saat berjumpa dengan Bupati, Jum’at pekan lalu—ketegasan penyelesaian sudah tertuang dalam Surat Bupati Nomor 100/2/5/pem/2010 tanggal 3 Mei 2010. Bahwa pemerintah akan menerbitkan SK Calon Petani Plasma (CPP) untuk 56 anggota Kelompok Tani.
“Janji dan isi surat itu yang kami tuntut untuk diselesaikan,” tambahnya. Tindak lanjut tidak diselesaikannya persoalan, kata Suyono, petani akan mengirim surat resmi ke Pemkab Muarojambi dan PT Bahari Gembira Ria pada Senin (9/8) ini.
Dua point penting disebut Suyono menjadi tuntutan petani. Yaitu Bupati segera merealisasikan isi surat penerbitan SK CPP untuk para petani. “Point kedua, ultimatum pada perusahaan dan pemberitahuan pada Pemkab Muarojambi,” sambungnya.
Ultimatum dimaksud yaitu anggota kelompok tani akan menduduki lahan seluas 112 hektar yang telah dirampas PT BGR tujuh hari setelah surat dikirim ke Pemkab dan perusahaan.
“Senin ini dikirim. Jika tidak ada tindak lanjut, petani dengan terpaksa akan menduduki lahan kami,” tegas Suyono. Namun dipastikan, upaya pendudukan lahan akan dilakukan secara damai tanpa tindakan anarkis. Aksi dilakukan sebagai bentuk ketegasan dan keinginan agar permasalahan mereka segera diselesaikan. Saat ini, petani sedang melengkapi beberapa dokumen yang dijadikan dasar diajukannya dua tuntutan petani.
Untuk diketahui, kejadian bermula sekitar tahun 1989. 56 kelompok tani membuka lahan seluas 112 hektar di kilometer 27, 28 Petaling Kecamatan Sungai Gelam. Tanah tersebut telah memiliki surat keterangan tanah yang diakui kebenarannya oleh beberapa pejabat terkait. “Waktu itu terjadi kebakaran lahan, sehingga aktivitas kami dihentikan dan dapatlah satu orang dua hektar tanah,” Sambung Ahmad Rolip, ketua KT Margasari kepada Media Jambi.
Tanah kemudian tidak ditanami oleh para petani. Dibiarkan kosong karena keterbatasan dana. Sekitar tahun 1995, lahan mereka ditanami kelapa sawit oleh PT Bahari Gembira Ria tanpa kompromi dan memberitahukan petani selaku pemilik tanah. “Apalagi, Polres Muarojambi sudah menyatakan bahwa benar petani memiliki lahan di Kilometer 27, 28 Petaling Kecamatan Sungai Gelam,” tambah Rolip.
Bupati Muarojambi, H Burhanuddin kepada Media Jambi beberapa waktu lalu mengatakan, berencana membawa persoalan KT Margasari ke ranah hukum. “Ya, akan kita selesaikan lewat ranah hukum,” kata Bupati.
Ketika hal ini dikonfirmasi pada kelompok tani, justru menimbulkan reaksi keras. Menurut petani, penyelesaian melalui jalur hukum justru memperlambat mereka memperoleh hak-haknya.
“Kalau memang benar, berarti satu hingga dua tahun kedepan belum tentu selesai. Padahal dengan kami dijanjikan sebelum ramadhan,” ungkap Suyono
.(jun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar